Viral Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Pesawat, Garuda Tindak Tegas!

- Penulis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Viral penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia merokok di dalam pesawat. Penumpang itu menggunakan rokok elektrik dalam penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu) GA 1904 pada Kamis (27/3/2025).

Manajemen Garuda Indonesia menyatakan pihaknya telah menindak tegas penumpang tersebut.

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” tulis manajemen Garuda Indonesia, Sabtu (29/3/2025).

1. Awak kabin sempat tegur penumpang

Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

Baca Juga :  Pesawat Delta Air Lines Jatuh di Toronto, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan

Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger.

2. Penumpang diamankan oleh sekuriti Bandara Kualanamu

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu.

Kemudian, pihak station dan aviation security selaku pihak berwenang langsung mengamankan penumpang tersebut setibanya di Bandara Kualanamu.

3. Rokok elektrik boleh dibawa ke pesawat tapi tak boleh digunakan

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Baca Juga :  Aparat Polda Aceh Disebut Lakukan Aborsi, Anggota Komisi III Singgung Citra Kepolisian

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off atau pun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, serta cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakannya di dalam pesawat.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” tulis manajemen.

Berita Terkait

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar
Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga
Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang
Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata
Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!
Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat
Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau
Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar

Senin, 21 April 2025 - 05:43 WIB

Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga

Senin, 21 April 2025 - 00:51 WIB

Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang

Minggu, 20 April 2025 - 22:48 WIB

Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata

Sabtu, 19 April 2025 - 19:59 WIB

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Berita Terbaru

politics

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB