“`html
Ragamutama.com – , Jakarta – Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan, Jasa Marga menegaskan bahwa Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), atau lebih dikenal sebagai rest area, di KM 21 B Ruas Tol Jagorawi akan terus memberikan layanan seperti biasa. Penegasan ini disampaikan secara tertulis oleh Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, dalam pernyataan yang dirilis hari ini.
“`