KALTENG POS-Aparat Imigrasi di Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi, menolak kedatangan 117 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji ilegal menggunakan visa kerja. Semua WNI tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia, kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (16/5).
“Sebanyak 117 WNI pemegang visa kerja (amil) ditangkal masuk oleh Imigrasi Arab Saudi karena diduga akan berhaji secara ilegal,” ujar Yusron dalam keterangan resmi.
Para WNI ini tiba di Madinah dengan dua penerbangan maskapai Saudia, yakni SV827 pada 14 Mei (49 orang), dan SV813 pada 15 Mei (68 orang). Namun, petugas Imigrasi mencurigai karena sebagian besar jamaah berusia lanjut, sementara visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan, bukan visa haji.
Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi di bandara. Beberapa WNI mengakui tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk menjalankan ibadah haji, bukan bekerja.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendampingi proses interogasi, pengambilan data, serta pemulangan. Mereka diterbangkan kembali ke Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 transit di Jeddah, kemudian dilanjutkan SV826 ke Jakarta, dijadwalkan tiba Jumat (16/5) pukul 22.45 WIB.
Berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah selama 3-15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah terdeteksi masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dan visa ziarah dengan niat utama berhaji ilegal.
“Modus jamaah haji ilegal juga berubah. Sebelumnya memakai seragam dan koper seragam, kini menyamarkan diri agar tidak terlihat seperti rombongan haji,” tambah Yusron.
Peringatan Keras KJRI: Jangan Gunakan Visa Kerja untuk Haji Ilegal