Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo, memasuki babak baru. Penyidik dari Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari dua tokoh publik, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, serta seorang dokter yang dikenal dengan nama dr. Tifauzia Tyassuma, atau lebih dikenal sebagai dokter Tifa.
Kedua tokoh tersebut memenuhi panggilan penyidik pada hari Kamis, 15 Mei, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan atas dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, yang berarti polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi.
“Kami ingin memberikan perkembangan terkini mengenai penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah. Selain itu, juga terkait manipulasi penciptaan, perubahan, atau perusakan informasi elektronik yang menimbulkan kesan data otentik, serta tindakan mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain,” papar Kombes Pol Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.
“Perlu kami tekankan bahwa dalam kasus yang dilaporkan ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah Saudara J.W.,” lanjutnya.
Roy Suryo Diperiksa Selama 6 Jam
Secara terpisah, Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam dan menjawab sebanyak 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Proses klarifikasi ini berlangsung mulai pukul 10.15 WIB hingga pukul 14.50 WIB.
“Alhamdulillah, proses pemeriksaan terhadap saya telah selesai. Total ada 26 pertanyaan yang saya jawab dengan detail, sepanjang pertanyaan tersebut relevan dengan surat undangan klarifikasi yang saya terima dari kepolisian,” ujar Roy kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.
“Saya memberikan jawaban yang rinci atas semua pertanyaan yang diajukan, selama hal tersebut berkaitan dengan surat undangan yang telah diberikan kepada saya sebelumnya,” imbuhnya.
Lebih jauh, Roy Suryo menyoroti adanya kejanggalan dalam surat panggilan yang diterimanya. Menurutnya, surat tersebut tidak mencantumkan nama terlapor, meskipun laporan resmi telah dibuat.
“Anehnya, laporan polisi ini mencantumkan nama pelapor, tetapi tidak ada nama terlapornya. Oleh karena itu, saya merasa tidak perlu menjawab hal-hal yang tidak relevan. Jika saya menjawab pertanyaan yang tidak relevan, bisa jadi saya malah menjadi saksi terhadap orang yang bahkan tidak saya kenal,” tegas Roy.
Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo juga dimintai keterangan mengenai riwayat hidupnya, latar belakang pendidikan, dan profesinya sebagai seorang konsultan telematika. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengunggah dokumen elektronik apapun yang berkaitan dengan ijazah Presiden Jokowi, dan mempertanyakan dasar bukti elektronik yang digunakan dalam laporan tersebut.
“Mana dokumen elektroniknya? Sampai saat ini belum ada. Kalau memang belum ada, lalu apa yang perlu ditanyakan?” tanya Roy dengan nada tegas.
Ia juga mengkritisi penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan 35, yang menurutnya tidak relevan apabila tidak disertai dengan bukti elektronik yang konkret, seperti ijazah digital atau hasil rekayasa data.
“Pasal-pasal tersebut seharusnya digunakan untuk memproses kasus pemalsuan dokumen elektronik, bukan untuk mengkriminalisasi seseorang tanpa adanya barang bukti yang jelas. Jangan sampai pasal-pasal ini disalahgunakan untuk memenjarakan orang tanpa dasar yang kuat,” ungkapnya.
Roy Suryo berharap agar proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dapat berjalan dengan adil dan profesional. Ia juga menyebutkan bahwa ada pihak lain yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan, termasuk dr. Tifa.