Peraturan Pengunjung di Taman Safari, Ketahui Jika Tidak Ingin Masuk Daftar HItam

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Taman Safari Indonesia (TSI) menjadi objek wisata pilihan untuk berlibur bersama keluarga. Objek wisata ini memungkinkan pengunjung untuk melihat dan berinteraksi dengan hewan liar serta menyaksikan berbagai jenis satwa dari dalam kendaraan.

Selayaknya lokasi liburan dan konservasi, Taman Safari Indonesia menetapkan aturan bagi pengunjung untuk menjaga keamanan satwa dan diri sendiri. Dilansir dari website serta media sosial resmi Taman Safari, berikut peraturan yang harus diketahui juga dipatuhi wisatawan TSI.

1. Jangan sembarangan memberi makanan

Pengelola Taman Safari Indonesia melarang pengunjung memberi makanan sembarangan kepada satwa dan mengimbau memberi makanan sesuai peruntukannya. Meski tampak sepele, jika tamu sembarangan memberi pakan bisa berakibat buruk bagi kesehatan satwa.

Pada Juni 2024, terdapat sebuah insiden seorang wisatawan melemparkan sampah plastik pada mulut kuda nil, untungnya pihak pengelola dapat mengeluarkan plastik tersebut. Buntut dari insiden tersebut, Taman Safari mengeluarkan peraturan baru berupa larangan penggunaan plastik dan tali rafia untuk bungkus pakan satwa. Selain itu, di spot lokasi satwa buas, tamu dilarang keras berinteraksi atau memberi makan hewan.

2. Dilarang turun dari kendaraan

Saat melakukan safari journey, wisatawan dilarang keluar dari dalam mobil. Selain mengganggu hewan, aksi tersebut dapat membahayakan diri sendiri beserta orang lain. Apabila ingin berinteraksi, lakukan di dalam kendaraan dengan membuka sedikit kaca jendela mobil. Tapi saat di kawasan satwa buas seperti singa, harimau, hingga beruang, tutup pintu juga jendela kendaraan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.

Baca Juga :  Itinerary Kulon Progo 3 Hari 2 Malam dari Jakarta, Bujet Rp 2 Jutaan Termasuk Hotel and Tiket Pesawat

3. Tidak berhenti lama di wilayah satwa buas

Selain tidak boleh membuka kaca mobil, tamu diimbau untuk tidak berhenti terlalu lama di zona hewan buas. Hal itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan satwa serta menghindari potensi bahaya yang mengundang rasa penasaran binatang.

4. Jangan menggunakan flash saat memotret satwa

Saat mengabadikan momen bersama hewan, pengunjung tidak boleh menggunakan flash kamera. Hal ini kerap dianggap wajar dan tidak berbahaya. Namun, penggunaan flash yang diarahkan ke satwa berisiko membahayakan hingga membuat binatang stres.

5. Ikuti arahan petugas

Selama berada di Taman Safari, tamu wajib mematuhi peraturan dan mendengarkan imbauan petugas agar liburan tetap berjalan lancar. Setiap wisatawan harus memperhatikan plang peringatan, mematuhi peraturan yang berlaku, dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

“Dilarang merokok, terus juga tidak membuang sampah apa pun itu, mau sampah organik atau sampah plastik. Terus mendengarkan petugas-petugas yang ada di lapangan, keeper kami, petugas-petugas dan lain-lain. Itu hal-hal yang patut dipatuhi, wajib,” kata Senior VP Marketing Taman Safari Indonesia, Alexander Zulkarnain, kepada Tempo, Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga :  Mimpi Liburan ke Bali: 5 Arti & Pertanda Baik untuk Hidup Baru Anda

6. Antre secara tertib

Di mana pun wisatawan berada, antre adalah norma sosial yang berlaku di Indonesia, tidak terkecuali di Taman Safari. Budayakan antre secara tertib agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lain.

Peraturan Safari Dunia

Setiap taman safari di dunia memiliki peraturan sendiri terkait kebijakan bagi pengunjung, tapi secara umum, aturan yang diterapkan hampir sama. Di Safari World Bangkok, wisatawan harus menjaga kesejahteraan hewan dengan tidak mengganggu kandangnya. Kemudian, tidak memberi makanan kepada hewan, jangan memprovokasi, hindari penggunaan flash kamera, tidak menyentuh hewan, dilarang membawa hewan peliharaan, harus membuang sampah pada tempatnya, mengikuti petunjuk, serta mematuhi staf.

Adapun kebijakan di Kenya Masai Mara Safaris, pengunjung diharuskan menghormati privasi hewan beserta habitatnya, tidak membuat kebisingan, jangan memberi makan hewan, sampai memberikan kesempatan bagi orang lain melihat satwa liar. Lalu pelancong harus tetap berada di dalam mobil sepanjang perjalanan, berkendara perlahan dengan rata-rata kecepatan 40 kilometer per jam, berkendara di jalur yang sesuai, jaga jarak lebih dari 20 meter dari binatang liar, dan tentu saja tidak membuang sampah sembarangan.

NIA NUR FADILLAH

Pilihan Editor: Tujuh Tahun Panda Raksasa di Indonesia, Taman Safari Gelar Pawai Edukasi

Berita Terkait

Kuis Ikon Wisata Indonesia, Uji Pengetahuanmu & Menangkan Hadiah!
Hiking Impian: 10 Kota Terbaik Dunia, Brasil Juara!
Tourism Australia Incar Wisatawan Indonesia, Gandeng Agen Travel Lokal
Raja Ampat Merana, Tambang Nikel Picu Penutupan Wayag!
Indonesia Terpeleset, Peringkat Destinasi Wisata Halal Dunia Melorot!
Liburan Mewah Hemat: Tips & Trik Anti Bokek!
Anyer: 4 Wisata Alam Ramah Anak, Liburan Keluarga Istimewa
Israel Memanas, Puluhan Ribu Wisatawan Asing Terjebak

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:27 WIB

Kuis Ikon Wisata Indonesia, Uji Pengetahuanmu & Menangkan Hadiah!

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:57 WIB

Hiking Impian: 10 Kota Terbaik Dunia, Brasil Juara!

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:57 WIB

Tourism Australia Incar Wisatawan Indonesia, Gandeng Agen Travel Lokal

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:52 WIB

Raja Ampat Merana, Tambang Nikel Picu Penutupan Wayag!

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:22 WIB

Indonesia Terpeleset, Peringkat Destinasi Wisata Halal Dunia Melorot!

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahmad Dhani Bertemu Maia di Nikahan Al, Satukan Visi?

Rabu, 18 Jun 2025 - 01:42 WIB

politics

PDIP Balas Fadli Zon, Sejarah Tandingan Ditulis Ulang!

Rabu, 18 Jun 2025 - 01:32 WIB

Food And Drink

Makanan di Pesawat: Panduan Lengkap TSA Agar Lolos Pemeriksaan

Rabu, 18 Jun 2025 - 01:22 WIB

Uncategorized

Makanan di Pesawat: Panduan Lengkap TSA Agar Lolos Pemeriksaan

Rabu, 18 Jun 2025 - 01:07 WIB