Pendakian Everest Diperketat: Hanya Pendaki Ahli Gunung 7000m+ yang Diizinkan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Pemerintah Nepal tengah mempertimbangkan implementasi regulasi baru yang secara signifikan akan mengubah lanskap pendakian Gunung Everest. Aturan tersebut direncanakan akan membatasi pemberian izin pendakian, hanya memperbolehkan pendaki yang telah membuktikan pengalaman menaklukkan setidaknya satu puncak di Nepal yang melebihi ketinggian 7.000 meter.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi risiko kepadatan ekstrem pendaki di jalur pendakian Everest dan meningkatkan standar keselamatan secara keseluruhan di puncak dunia yang ikonik tersebut.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya sorotan terhadap praktik penerbitan izin yang dinilai terlalu permisif, bahkan bagi individu yang minim pengalaman mendaki gunung tinggi.

Pada musim pendakian tahun 2023, Pemerintah Nepal menerbitkan sebanyak 478 izin pendakian Gunung Everest. Hal ini menyebabkan antrean panjang yang berbahaya di zona ketinggian ekstrem yang dikenal sebagai Death Zone, area yang sangat mematikan karena kadar oksigen yang sangat tipis.

Tragisnya, dari 478 pendaki yang mendapatkan izin tersebut, setidaknya 12 orang dilaporkan meninggal dunia, dan lima lainnya dinyatakan hilang tanpa jejak.

Rancangan undang-undang yang telah diajukan ke Majelis Nasional Nepal menggarisbawahi persyaratan bahwa setiap calon pendaki Everest harus memberikan bukti konkret berupa sertifikasi pendakian sukses gunung di Nepal dengan ketinggian minimum 7.000 meter.

Baca Juga :  Kiat Sukses Terbang ke Luar Negeri: Pengalaman Lengkap

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan bahwa setiap pemandu pendakian serta kepala tim lapangan (sardar) yang bertugas mendampingi para pendaki haruslah warga negara Nepal.

Namun, wacana kebijakan ini telah menuai kritik dari sejumlah operator ekspedisi pendakian internasional. Mereka berpendapat bahwa pengalaman mendaki gunung dengan ketinggian 7.000 meter di luar wilayah Nepal juga seharusnya dipertimbangkan dan diakui.

Lukas Furtenbach dari Furtenbach Adventures yang berbasis di Austria berpendapat bahwa pembatasan yang diajukan kurang tepat dan menyarankan agar gunung-gunung yang umum digunakan sebagai sarana pelatihan, seperti Ama Dablam, Aconcagua, dan Denali, juga dapat memenuhi persyaratan pengalaman.

Furtenbach juga menyoroti permasalahan kekurangan tenaga pemandu yang berkualitas tinggi di Nepal. Ia mengusulkan agar pemandu dari negara lain tetap diizinkan untuk bekerja di Gunung Everest asalkan mereka memiliki sertifikasi internasional yang diakui, seperti sertifikasi dari IFMGA (International Federation of Mountain Guides Associations).

Selaras dengan pandangan tersebut, Garrett Madison dari Madison Mountaineering yang berpusat di AS menyatakan bahwa pengalaman mendaki gunung dengan ketinggian 6.500 meter pun sudah memadai sebagai bukti pengalaman, mengingat terbatasnya jumlah gunung berketinggian 7.000 meter yang layak didaki di Nepal.

Baca Juga :  Ini 4 Rekomendasi UNESCO agar Geopark Kaldera Toba Kembali Dapat Kartu Hijau

Nepal memiliki lebih dari 400 gunung yang terbuka untuk kegiatan pendakian ekspedisi, dengan 74 di antaranya menjulang di atas ketinggian 7.000 meter. Meskipun demikian, hanya segelintir gunung yang benar-benar populer di kalangan para pendaki.

“Hanya beberapa dari gunung dengan ketinggian 7.000 meter yang secara riil menarik minat para pendaki,” ungkap Tashi Lhakpa Sherpa dari 14 Peaks Expedition, seorang pendaki berpengalaman yang telah berhasil mencapai puncak Everest sebanyak delapan kali.

Apabila rancangan undang-undang ini disahkan dan diimplementasikan, maka kebijakan ini akan menjadi langkah yang signifikan dalam menata ulang industri pendakian gunung di Nepal, yang selama ini merupakan sumber pendapatan devisa utama bagi negara tersebut.

Pemerintah Nepal berharap bahwa dengan adanya aturan baru ini, keselamatan para pendaki akan lebih terjamin, serta reputasi Gunung Everest sebagai puncak tertinggi dan paling menantang di dunia dapat terus dilestarikan.

Berita Terkait

HUT ke-80 RI: Persiapan Istana & Pesta Rakyat Meriah di Monas!
KA Anjlok, Daftar Kereta Api yang Dibatalkan! Cek Rute Anda!
Magetan: 5 Tempat Wisata Hits, Danau Cantik hingga Spot Instagramable!
Sopir Antarkota Tipu Bule di Labuan Bajo: Bukan Pemandu Wisata!
Geopark Kaldera Toba Dapat Nilai Positif dari UNESCO
Abu Dhabi memiliki berbagai objek wisata menarik yang dapat dikunjungi.
West Lake Hangzhou: Sejarah, Tiket Masuk dan Lokasi Wajib Dikunjungi!
Riviera Turki: Surga Memesona yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:12 WIB

HUT ke-80 RI: Persiapan Istana & Pesta Rakyat Meriah di Monas!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:45 WIB

KA Anjlok, Daftar Kereta Api yang Dibatalkan! Cek Rute Anda!

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:53 WIB

Magetan: 5 Tempat Wisata Hits, Danau Cantik hingga Spot Instagramable!

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:29 WIB

Sopir Antarkota Tipu Bule di Labuan Bajo: Bukan Pemandu Wisata!

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:34 WIB

Geopark Kaldera Toba Dapat Nilai Positif dari UNESCO

Berita Terbaru

Uncategorized

Mensos Desak Program Pemberdayaan Keluarga Penerima Bansos

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:27 WIB

Uncategorized

Chiesa: Senjata Baru Liverpool, Tenang Hadapi Godaan Rodrygo ke City

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:21 WIB

Public Safety And Emergencies

KPK Cegah Kakak Hary Tanoe Pergi ke Luar Negeri

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:13 WIB

politics

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?

Selasa, 19 Agu 2025 - 12:24 WIB