Pelampung Laris usai Kecelakaan Kapal yang Tewaskan 7 Orang di Nunukan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kecelakaan maut speed boat Cinta Putri di Nunukan, Kalimantan Utara, yang terjadi Rabu (29/1/2025) lalu, membawa berkah tersendiri bagi toko yang menyediakan safety jacket atau pelampung.

Persediaan pelampung di salah satu toko grosir besar di Jamaker, Toko Rita, bahkan ludes diborong oleh para agen dan pemilik speed boat atau kapal cepat.

“Dua hari ini banyak yang borong pelampung. Satu orang beli satu ikat isi lima pcs paling sedikit,” ujar penjual di Toko Rita, Arman Hidayat, saat dihubungi, Sabtu (2/1/2025).

Arman mengatakan, pembeli yang datang rata-rata adalah pemilik speed boat dan agen perjalanan laut.

Dari tanya jawab yang sempat dilakukan Arman kepada para pembeli, mereka mengatakan saat ini petugas memperketat aturan perjalanan speed boat.

Semua rute pelayaran speed boat sedang diawasi ketat.

“Kalau yang tidak pakai pelampung, tidak boleh berangkat, kata mereka. Itulah mereka borong pelampung di toko,” imbuh Arman.

Baca Juga :  Dasco Cek Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan: Sekarang Sudah Lancar

Satu pelampung dijual dengan harga Rp 85.000, dan sejak Kamis (30/1/2025), rata-rata orang membeli pelampung paling sedikit satu ikat berisi 5 buah pelampung atau seharga Rp 425.000.

“Satu hari kadang orang beli 30 pcs, 40 pcs, tapi orang yang berbeda-beda. Kebanyakan agen yang beli. Karena dilarang katanya beroperasi itu speed boat kalau tidak ada pelampung,” imbuh Arman.

Saat ini, stok pelampung di Toko Rita juga menipis dan sedang memesan lagi untuk kebutuhan stok.

“Laris betul pelampung sejak kecelakaan speed boat kemarin itulah,” kata Arman.

Speed Boat Cinta Putri dengan mesin 200 PK mengalami kecelakaan dalam rute pelayaran Nunukan – Tinabasan, Rabu (29/1/2025).

Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat, kecelakaan tersebut melibatkan 18 korban.

Sebanyak 10 penumpang selamat, 7 tewas, dan 1 orang lagi masih dalam pencarian.

Dalam kasus ini, Polres Nunukan sudah menetapkan motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22) sebagai tersangka.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tegaskan Perlindungan Jemaah dan Petugas Haji dalam Progam JKN

Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Sebagai motoris speed boat, Wawan yang paling bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dianggap lalai, sehingga berakibat insiden maut yang menewaskan 7 korban, termasuk di antaranya seorang polisi, Aipda Nurdin.

Satu korban lain masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menuturkan, dari keterangan yang diperoleh polisi, SB Cinta Putri tidak layak berlayar.

Badan speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satupun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris, entah itu Pas Kecil dari Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP), Pas Sungai dan Danau dari BPTD, SKK dari Dinas Perhubungan Daerah, maupun Pas Keselamatan dari BPTD, serta izin trayek Pemerintah Daerah.

Akibatnya, keberangkatan speed boat juga dilakukan secara ilegal, tidak melalui dermaga resmi.

Berita Terkait

Penjelasan Delta Air Lines Soal Kecelakaan Pesawat di Kanada
Taman Safari Bakal Sanksi Pengunjung yang Keluar Mobil di Area Satwa
Ribut dengan Turis Australia, 12 Petugas Keamanan Finns Beach Club Jadi Tersangka
Dirawat, Paus Terus Tanyakan Kabar di Gaza Tiap Malam
Gempa Susulan Pusat Gempa Magnitudo 4,3 di Kabupaten Seram Bagian Timur,Simak Info BMKG
Badai Salju,Pesawat Delta Airlines Kecelakaan di Bandara Toronto Kanada,18 Orang Luka
BPJS Kesehatan Tegaskan Perlindungan Jemaah dan Petugas Haji dalam Progam JKN
Kronologi Pesawat Delta Air Terbalik, Penyebab Diduga Angin Kencang

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:36 WIB

Penjelasan Delta Air Lines Soal Kecelakaan Pesawat di Kanada

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:17 WIB

Taman Safari Bakal Sanksi Pengunjung yang Keluar Mobil di Area Satwa

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:17 WIB

Ribut dengan Turis Australia, 12 Petugas Keamanan Finns Beach Club Jadi Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:06 WIB

Dirawat, Paus Terus Tanyakan Kabar di Gaza Tiap Malam

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:47 WIB

Gempa Susulan Pusat Gempa Magnitudo 4,3 di Kabupaten Seram Bagian Timur,Simak Info BMKG

Berita Terbaru