Ragamutama.com – Jakarta – Kehebohan melanda Thailand setelah beredar video turis asing yang asyik merokok dan minum alkohol di perairan Kepulauan Phi Phi, Krabi. Aksi tersebut memantik kemarahan publik dan seruan penyelidikan di media sosial. Video yang diunggah di halaman Facebook Hod Jung Changwat Phuket, atau yang dikenal sebagai Brutal Phuket, ini memperlihatkan secara jelas pelanggaran aturan yang dilakukan para turis.
Video tersebut menampilkan sekelompok turis, pria dan wanita, menikmati waktu di laut, diduga di perairan lepas pantai Phi Phi Islands, wilayah taman nasional. Mereka terlihat santai memegang rokok menyala dan kaleng bir terbuka.
Ketidakhadiran pemandu wisata dalam video tersebut menimbulkan pertanyaan. Banyak netizen menyalahkan para fasilitator perjalanan dan menuntut mereka bertanggung jawab atas kelalaian ini.
Saengsuri Songthong, kepala Taman Nasional Hat Noppharat Thara-Mu Ko Phi Phi, pada Sabtu, 26 April 2025, menyatakan keseriusan kantornya dalam menangani kasus ini. Proses investigasi terhadap video tersebut sedang berlangsung.
Kejadian yang diduga terjadi pada Rabu itu melibatkan sekelompok turis Rusia yang menyewa perahu menuju Teluk Pileh.
Denda bagi Operator Wisata
Jika terbukti bersalah, operator perahu tersebut akan dikenai denda 5.000 baht (sekitar Rp 2,5 juta) karena membawa minuman beralkohol ke zona taman nasional, disertai peringatan keras.
Saengsuri menekankan pentingnya penghargaan terhadap kebersihan dan ketertiban baik bagi operator wisata maupun pengunjung. Pelanggaran akan berujung pada tindakan tegas.
Insiden ini terjadi sepekan setelah pemecatan aktivis lingkungan Siranudh “Psi” Scott dari jabatan penasihat kepala Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Konservasi Tumbuhan. Siranudh menuai kritik atas pendekatannya yang dinilai konfrontatif dalam menangani wisatawan yang berulah di taman laut.
Larangan Merokok di 24 Pantai Thailand
Sejak 2018, pemerintah Thailand memberlakukan larangan merokok di 24 pantai di 15 provinsi. Wilayah yang termasuk larangan ini antara lain Phuket, Koh Samui, dan Krabi. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya sampah puntung rokok di pantai. Survei Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir Thailand (DMCR) menunjukkan bahwa puntung rokok menyumbang sepertiga dari total sampah pantai yang dikumpulkan, bahkan mencapai 138.000 puntung di sepanjang pantai Patong (2,5 km) di Phuket.
Langkah pemerintah ini bertujuan mengurangi polusi asap rokok dan sampah. Puntung rokok yang tertinggal di pasir melepaskan zat kimia berbahaya seperti arsenik dan timbal, mencemari air dan merusak ekosistem. Pelanggar terancam hukuman penjara satu tahun, denda hingga 100.000 baht (lebih dari Rp 50 juta), atau keduanya. Area khusus merokok disediakan di luar kawasan pantai.
BANGKOK POST | TIMES OF INDIA Pilihan Editor: Thailand Berlakukan Kartu Kedatangan Digital Mulai 1 Mei 2025