Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana meluruskan bahwa mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan bukan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto secara pribadi.

Melainkan, menurut Yusuf, mobil listrik itu diberikan Erdogan untuk negara atau Pemerintah Indonesia.

“Kendaraan tersebut diberikan untuk negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, dia memastikan bahwa Istana akan melaporkan pemberian mobil listrik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui mobil itu diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke Indonesia pekan lalu.

Baca Juga :  Raja Ampat: Pengawasan Tambang Pulau Gag Diperketat, Ada Apa?

“Tentu akan kita sampaikan. Akan kami sampaikan ke KPK,” ujar Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, mengingatkan bahwa pejabat negara harus melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari sejak hadiah tersebut diterima.

KPK pun meyakini bahwa Presiden Prabowo bakal melaporkan hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan dan helm dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com pada 13 Februari 2025.

Baca Juga :  Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu

“Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujarnya lagi.

Pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Budi menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Berita Terkait

Trump Rayakan HUT AS: Jet Bomber B-2 & UU Kontroversial Disahkan!
Lolos Uji! 12 Calon Dubes Siap Melaju ke Kursi Jabatan?
DPR Buka Kans Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah
Daftar Calon Dubes yang Ikut Uji Kelayakan di DPR Hari Ini
DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Dubes AS dan Jepang Hari Ini
Apa Tugas dan Fungsi Deputi Gubernur BI
Kelompok Sipil Sebut Penarikan Novi Helmy dari Bulog sebagai Skandal
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:11 WIB

Trump Rayakan HUT AS: Jet Bomber B-2 & UU Kontroversial Disahkan!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:35 WIB

Lolos Uji! 12 Calon Dubes Siap Melaju ke Kursi Jabatan?

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:05 WIB

DPR Buka Kans Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:47 WIB

Daftar Calon Dubes yang Ikut Uji Kelayakan di DPR Hari Ini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:52 WIB

DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Dubes AS dan Jepang Hari Ini

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jip Wisata Bromo Bawa 2 WNA China Terjun ke Jurang Sedalam 60 Meter

Minggu, 6 Jul 2025 - 05:29 WIB

Uncategorized

4 Alasan Lee Je Ha Menolak Cinta Lee Da Eum di Drakor Our Movie

Minggu, 6 Jul 2025 - 05:17 WIB

Uncategorized

Prabowo Tiba di Brasil untuk Hadiri KTT BRICS Besok

Minggu, 6 Jul 2025 - 04:59 WIB

entertainment

Lirik Lagu dan Terjemahan Piece of Me Sam Ock OST Our Movie Part 3

Minggu, 6 Jul 2025 - 04:29 WIB