Harus Ada Keterbukaan Informasi pada Kantor Layanan Publik

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes B.J Rusmanta berharap kantor-kantor pelayanan publik harus ada Keterbukaan Informasi Publik dan tidak boleh ditutup-tutupi, meskipun ada pengecualian pengecualian yang dilakukan oleh masing-masing kantor tersebut.

   Apalagi menurutnya mengenai Keterbukaan Informasi Publik ini telah diatur dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 / 2018.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan Informasi publik memang ada informasi-informasi yang bisa diakses publik dan ada juga yang tidak bisa diakses publik,” kata Yohanes B.J Rusmanta, Kamis (13/2).

Baca Juga :  Klarifikasi Danone Indonesia Soal Kecelakaan Truk di GT Ciawi 2

   Menurutnya, setiap instansi publik juga tentunya sudah mengetahui kategori informasi publik yang perlu dipublikasikan dan yang tidak perlu dipublikasikan. Termasuk kantor Ombudsman yang dipimpinnya itu juga tentu tidak semua informasi bisa dipublikasikan untuk kepentingan umum.

   “Tergantung kategorinya, sama dengan di Ombudsman juga begitu. Ada yang bisa diakses dan ada juga yang tidak bisa, misalnya yang menyangkut dengan rahasia negara, kemudian data pasien, tapi tergantung kategori informasinya,” katanya.

   Karena itu, dia menyarankan apabila masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan informasi apalagi pada kantor-kantor pelayanan publik bisa langsung melakukan pengaduan ke instansi terkait, dimana saat ini  setiap instansi itu sudah memiliki layanan pengaduan tersendiri.

Baca Juga :  Polemik SHM di Laut Sumenep, Mantan Kades dan Suaminya Diperiksa di Polda Jatim

    “Di setiap instansi biasanya ada pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujarnya.

   Tidak sampai di situ, apabila pengaduan itu tidak ditanggapi, masyarakat juga bisa melapor ke komisi Informasi Publik atau langsung melapor ke Ombudsman. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terkait

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar
Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga
Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang
Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata
Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!
Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat
Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau
Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar

Senin, 21 April 2025 - 05:43 WIB

Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga

Senin, 21 April 2025 - 00:51 WIB

Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang

Minggu, 20 April 2025 - 22:48 WIB

Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata

Sabtu, 19 April 2025 - 19:59 WIB

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Berita Terbaru

sports

Barcelona vs Inter Milan: Hujan Gol, Skor Imbang 6-6!

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:11 WIB