Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengingatkan kembali mengenai pentingnya pengelolaan wisata agar mematuhi standar operasional prosedur terhadap aktivitas wisata ekstrem. Imbauan tersebut disampaikan Widiyanti mengenai insiden Juliana Marins pendaki asal Brasil di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 21 Juni 2025. “Insiden ini mengingatkan setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko serius,” katanya, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Pendaki Juliana Marins terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani pada Sabtu, 21 Juni 2025. Setelah pencarian Marins ditemukan telah meninggal di kedalaman sekitar 600 meter pada Selasa, 24 Juni 2025. Proses evakuasi baru dapat dilakukan keesokan harinya karena medan ekstrem dan cuaca buruk.
Gunung Rinjani Tujuan Wisata
Dikutip dari situs web Rinjani National Park, Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan kawasan Suaka Margasatwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda pada 1941 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 Staatblaat Nomor 77 tanggal 12 Maret 1941. Taman nasional tersebut merupakan bagian dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda pada 9 September 1929.
Pada 1990, kawasan Suaka Margasatwa Gunung Rinjani diumumkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan Nomor 448/Menhut-VI/1990 pada 6 Maret 1990 pada acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ketiga yang dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pada 1997, kawasan tersebut kembali ditunjuk sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Surat Keputusan Menhut No. 280/Kpts-VI/1997 pada 23 Mei 1997. Kawasan tersebut juga ditetapkan menjadi Taman Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 298/Menhut-II/2005 pada 3 Agustus 2005.
Pada 2007, Taman Nasional Gunung Rinjani ditetapkan menjadi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani m dalam tipe B berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Taman Nasional Gunung Rinjani dibagi menjadi dua wilayah pengelolaan. Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Utara mengelola wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Utara dengan luas area kurang lebih 12.357,67 hektare atau 30 persen. Kawasan tersebut dibagi menjadi empat resor yait Torean, Senaru, Santong, dan Aik Berik, serta beberapa pos jaga.
Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur mengelola wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Timur luas 22.152,88 hektare atau 53 persen dan terdiri atas 4 resor yaitu Sembalun, Aikmel, Timbanuh, dan Tetebatu, serta beberapa pos jaga.
Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Perjuangan Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Brasil di Gunung Rinjani