Ada Ritual Kawalu, Badui Dalam Ditutup buat Wisatawan Selama 3 Bulan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

banten.RAGAMUTAMA.COM, LEBAK – Badui Dalam akan ditutup buat wisatawan selama tiga bulan mulai tanggal 1 Februari 2025 karena memasuki ritual Kawalu.

Badui Dalam terdiri dari Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak.

“Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,” kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Oom, Sabtu.

Pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan ritual perayaan Kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Penetapan perayaan kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan.

Ritual Kawalu di kawasan Badui Dalam selama tiga bulan mulai berlaku 1 Februari dan berakhir 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Kunjungan Wisatawan Asing di Thailand Menurun pada Awal 2025

Kawalu tradisi bagi masyarakat Badui Dalam dan ditutup untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang bisa berkunjung dengan izin khusus dan jumlahnya terbatas.

Namun, wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Badui Luar, seperti Kampung Kaduketug dan kampung lainnya.

Selanjutnya, setelah Kawalu selesai, maka masyarakat adat melakukan Seba Badui untuk silaturahmi dengan mendatangi Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Serang.

“Kami berharap pelaksanaan tradisi Kawalu berjalan lancar dan semoga bangsa ini sejahtera,” katanya.

Baca Juga :  Bangsring Underwater Banyuwangi Tercemar, Wisatawan Berlumuran Oli

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan tradisi Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam sangat sakral yang harus dilakukan dan ditutup bagi wisatawan.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengumumkan secara resmi terkait penutupan ini melalui surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, dengan nomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanekes Jaro Oom.

“Kawalu merupakan rangkaian ritual adat yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa, sebelum akhirnya mencapai puncak pada upacara Seba Badui,” katanya. (antara/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Panduan Ampuh: 7 Tips Pilih Tour Guide Terbaik!
Pesona [Nama Negara]: 32 Alasan Jatuh Cinta
Ini 4 Rekomendasi UNESCO agar Geopark Kaldera Toba Kembali Dapat Kartu Hijau
8 Potret Angel Karamoy saat ke Toscana Valley Thailand
Jangan Lakukan 10 Hal Ini saat Traveling ke Jepang
Lawu Memanggil: Panduan Lengkap Pendakian & Keindahan Puncak
Sukabumi: 5 Destinasi Liburan Terbaik untuk Hilangkan Penat!
New Zealand Halal: 9 Destinasi Liburan Keluarga Impian!

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:46 WIB

Panduan Ampuh: 7 Tips Pilih Tour Guide Terbaik!

Jumat, 11 Juli 2025 - 05:58 WIB

Pesona [Nama Negara]: 32 Alasan Jatuh Cinta

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:34 WIB

Ini 4 Rekomendasi UNESCO agar Geopark Kaldera Toba Kembali Dapat Kartu Hijau

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:41 WIB

8 Potret Angel Karamoy saat ke Toscana Valley Thailand

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:53 WIB

Jangan Lakukan 10 Hal Ini saat Traveling ke Jepang

Berita Terbaru

entertainment

Wajib Tonton! 5 Film Musikal Adaptasi Terbaik Peraih Tony Awards

Jumat, 11 Jul 2025 - 22:47 WIB

finance

RSGK: Komisaris Jual 21,8 Juta Saham, Ada Apa?

Jumat, 11 Jul 2025 - 22:28 WIB

technology

ISAT Ekspansi Pakai AI: Cek Rekomendasi Saham Indosat!

Jumat, 11 Jul 2025 - 22:05 WIB

finance

KISI Sekuritas Buka Suara Soal Kisruh IPO PMUI Hampir Batal

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:23 WIB

sports

Marquez Favorit MotoGP Jerman 2025: Tetap Waspada!

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:47 WIB