Ada Ritual Kawalu, Badui Dalam Ditutup buat Wisatawan Selama 3 Bulan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

banten.RAGAMUTAMA.COM, LEBAK – Badui Dalam akan ditutup buat wisatawan selama tiga bulan mulai tanggal 1 Februari 2025 karena memasuki ritual Kawalu.

Badui Dalam terdiri dari Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak.

“Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,” kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Oom, Sabtu.

Pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan ritual perayaan Kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Penetapan perayaan kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan.

Ritual Kawalu di kawasan Badui Dalam selama tiga bulan mulai berlaku 1 Februari dan berakhir 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Intip Daya Tarik Air Terjun Resun di Lingga, Kepri yang Masih Terjaga Keasliannya

Kawalu tradisi bagi masyarakat Badui Dalam dan ditutup untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang bisa berkunjung dengan izin khusus dan jumlahnya terbatas.

Namun, wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Badui Luar, seperti Kampung Kaduketug dan kampung lainnya.

Selanjutnya, setelah Kawalu selesai, maka masyarakat adat melakukan Seba Badui untuk silaturahmi dengan mendatangi Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Serang.

“Kami berharap pelaksanaan tradisi Kawalu berjalan lancar dan semoga bangsa ini sejahtera,” katanya.

Baca Juga :  Emirates Travel Store Jakarta: Solusi Mudah Rencanakan Liburan Impianmu

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan tradisi Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam sangat sakral yang harus dilakukan dan ditutup bagi wisatawan.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengumumkan secara resmi terkait penutupan ini melalui surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, dengan nomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanekes Jaro Oom.

“Kawalu merupakan rangkaian ritual adat yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa, sebelum akhirnya mencapai puncak pada upacara Seba Badui,” katanya. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Rahasia Jitu: Situs Travel Tingkatkan Penjualan Tiket Liburan Premium
Liburan Impian: 4 Penginapan Unik dan Instagramable di Dunia
Panduan Lengkap: Oleh-Oleh Unik & Lezat Khas Jepang untuk Anak
Liburan Impian: 10 Destinasi Jepang Selain Tokyo Wajib Dikunjungi
Pesona Negeri Dongeng: Menjelajahi Keindahan Pegunungan Austria
Panduan Lengkap: Landmark Ikonik dan Wisata Populer di Fukuoka
Liburan Seru di Coney Island: 5 Aktivitas Wajib Coba!
Panduan Lengkap Liburan Impian ke Pulau Phi Phi Thailand

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:59 WIB

Rahasia Jitu: Situs Travel Tingkatkan Penjualan Tiket Liburan Premium

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:28 WIB

Panduan Lengkap: Oleh-Oleh Unik & Lezat Khas Jepang untuk Anak

Rabu, 30 April 2025 - 22:48 WIB

Liburan Impian: 10 Destinasi Jepang Selain Tokyo Wajib Dikunjungi

Rabu, 30 April 2025 - 19:31 WIB

Pesona Negeri Dongeng: Menjelajahi Keindahan Pegunungan Austria

Rabu, 30 April 2025 - 18:59 WIB

Panduan Lengkap: Landmark Ikonik dan Wisata Populer di Fukuoka

Berita Terbaru

entertainment

Wajib Tonton: 5 Film Terbaik Karya Sutradara Joseph Kosinski

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:39 WIB

Uncategorized

Wajib Tonton: 5 Film Terbaik Karya Sutradara Joseph Kosinski

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:36 WIB