Ada Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Kapal “Open Deck” di Labuan Bajo Dilarang Berlayar

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, RAGAMUTAMA.COM – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kembali melarang kapal open deck berlayar di perairan Labuan Bajo hingga Selasa (12/2/2025).

Larangan ini diberlakukan karena adanya potensi gelombang tinggi dan angin kencang yang dipengaruhi siklon tropis 96S di sisi laut selatan.

“Kapal open deck ditunda keberangkatan sampai cuaca membaik,” tegas Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (11/2/2025).

Selain itu, kapal wisata juga dilarang berlayar ke Pulau Padar, Pink Beach, dan Pulau Komodo.

Baca Juga :  Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat

“Dilarang untuk melakukan pelayaran di area Pulau Padar, Pink Beach, serta Pulau Komodo pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2025,” tambahnya.

Risdiyanto menjelaskan bahwa surat persetujuan berlayar (SPB) hanya akan diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.

Pembatasan daerah pelayaran kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo ini diambil berdasarkan perkembangan prakiraan cuaca dari BMKG serta pengamatan lapangan terhadap kenaikan intensitas gelombang, arus, dan angin kencang akibat siklon tropis 96S.

Baca Juga :  Pantai Pulau Padar Ditutup: Alasan Balai TN Komodo Melarang Wisatawan

Pihak KSOP juga meminta para nakhoda untuk memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung jika cuaca buruk.

“Melanjutkan pelayaran kembali setelah cuaca normal dan berkoordinasi dengan KSOP serta Basarnas jika terjadi keadaan kedaruratan,” katanya.

KSOP akan menerbitkan SPB kembali jika cuaca semakin membaik atau melakukan penundaan keberangkatan kapal jika cuaca semakin memburuk.

“Bagi kapal-kapal wisata yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat
Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau
Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi
Aksi Kritik Peserta: Event Sepeda Pramono Lewat Jalan Non-Tol Diprotes!
Bos Lippo Temui Maruarar: Solusi Tuntas Masalah Meikarta?
SPAI Desak Pemerintah: Jadikan Ojol Pekerja Tetap Berstatus Jelas!
Misteri Tujuan Penerbangan: Hanya Pilot yang Memahaminya!
Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 04:40 WIB

Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat

Kamis, 17 April 2025 - 20:24 WIB

Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau

Kamis, 17 April 2025 - 11:55 WIB

Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi

Rabu, 16 April 2025 - 18:47 WIB

Aksi Kritik Peserta: Event Sepeda Pramono Lewat Jalan Non-Tol Diprotes!

Rabu, 16 April 2025 - 18:19 WIB

Bos Lippo Temui Maruarar: Solusi Tuntas Masalah Meikarta?

Berita Terbaru