Ada Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Kapal “Open Deck” di Labuan Bajo Dilarang Berlayar

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, RAGAMUTAMA.COM – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kembali melarang kapal open deck berlayar di perairan Labuan Bajo hingga Selasa (12/2/2025).

Larangan ini diberlakukan karena adanya potensi gelombang tinggi dan angin kencang yang dipengaruhi siklon tropis 96S di sisi laut selatan.

“Kapal open deck ditunda keberangkatan sampai cuaca membaik,” tegas Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (11/2/2025).

Selain itu, kapal wisata juga dilarang berlayar ke Pulau Padar, Pink Beach, dan Pulau Komodo.

Baca Juga :  Misteri Hotel Sepi di Labuan Bajo: Wisatawan Ramai, Tapi Mengapa?

“Dilarang untuk melakukan pelayaran di area Pulau Padar, Pink Beach, serta Pulau Komodo pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2025,” tambahnya.

Risdiyanto menjelaskan bahwa surat persetujuan berlayar (SPB) hanya akan diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.

Pembatasan daerah pelayaran kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo ini diambil berdasarkan perkembangan prakiraan cuaca dari BMKG serta pengamatan lapangan terhadap kenaikan intensitas gelombang, arus, dan angin kencang akibat siklon tropis 96S.

Baca Juga :  Menyingkap Pesona Kampung Budaya Compang To'e Melo

Pihak KSOP juga meminta para nakhoda untuk memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung jika cuaca buruk.

“Melanjutkan pelayaran kembali setelah cuaca normal dan berkoordinasi dengan KSOP serta Basarnas jika terjadi keadaan kedaruratan,” katanya.

KSOP akan menerbitkan SPB kembali jika cuaca semakin membaik atau melakukan penundaan keberangkatan kapal jika cuaca semakin memburuk.

“Bagi kapal-kapal wisata yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar
Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga
Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang
Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata
Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!
Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat
Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau
Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar

Senin, 21 April 2025 - 05:43 WIB

Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga

Senin, 21 April 2025 - 00:51 WIB

Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang

Minggu, 20 April 2025 - 22:48 WIB

Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata

Sabtu, 19 April 2025 - 19:59 WIB

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Berita Terbaru