Ragamutama.com – , Jakarta – Maskapai Lion Air secara resmi mengumumkan penyesuaian signifikan pada kebijakan bagasi tercatat gratis atau Free Baggage Allowance (FBA) menjadi 10 kilogram. Ketentuan baru ini akan berlaku untuk semua penerbangan, baik domestik maupun internasional, dan mulai efektif bagi pembelian tiket yang dilakukan pada atau setelah tanggal 17 Juli 2025.
Perubahan ini, menurut pihak maskapai, merupakan bagian dari upaya Lion Air untuk menghadirkan layanan yang lebih relevan dan praktis, selaras dengan tren perjalanan modern. Meskipun ada penyesuaian, komitmen terhadap keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan penerbangan tetap menjadi prioritas utama maskapai.
Penting bagi setiap penumpang untuk memahami bahwa ketentuan kuota bagasi Lion Air akan didasarkan pada tanggal pembelian tiket, bukan tanggal keberangkatan penerbangan. Oleh karena itu:
- Bagi penumpang yang membeli tiket sebelum tanggal 17 Juli 2025, Anda masih berhak atas kuota bagasi gratis sesuai kebijakan sebelumnya, yakni 15 kilogram atau 20 kilogram, tergantung pada rute perjalanan yang dipilih.
- Sementara itu, untuk pembelian tiket yang dilakukan pada atau setelah tanggal 17 Juli 2025, penumpang akan mengikuti ketentuan baru yang menetapkan kuota bagasi gratis sebesar 10 kilogram.
Penyesuaian kebijakan bagasi ini dilakukan Lion Air dengan mempertimbangkan perkembangan tren perjalanan terkini, di mana banyak pelancong cenderung membawa barang lebih sedikit dan mengutamakan kepraktisan. Meski Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 mengizinkan maskapai berbiaya rendah (Low-Cost Carrier/LCC) untuk tidak menyediakan bagasi tercatat gratis (0 kilogram), Lion Air tetap berkomitmen memberikan kenyamanan dengan alokasi 10 kilogram bagasi tercatat gratis, ditambah 7 kilogram untuk bagasi kabin.
Bagi penumpang yang memerlukan kapasitas bagasi tambahan, Lion Air menyediakan opsi pembelian bagasi prabayar dengan tarif yang lebih hemat. Layanan ini dapat diakses dengan mudah melalui situs web resmi Lion Air atau aplikasi BookCabin. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan layanan kargo bagi penumpang yang membawa barang dalam jumlah besar, sekaligus mendukung kelancaran distribusi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai destinasi.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pada tanggal 10 November 2024, Lion Group juga telah merilis ketentuan khusus mengenai ukuran dan jenis bagasi tercatat gratis. Kebijakan tersebut berfokus pada barang bawaan non-koper, seperti kotak kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung yang memiliki bobot lebih dari 10 kilogram. Jika dimensi barang-barang tersebut melebihi batas maksimum 35 x 35 x 30 sentimeter, penumpang akan dikenakan biaya tambahan berupa Excess Baggage Ticket (EBT) dengan perhitungan minimal tarif 5 kilogram.
Untuk barang dalam kategori ini, penumpang memiliki dua pilihan saat melakukan proses check-in: membayar biaya EBT di konter atau memilih untuk mengirimkan barang tersebut melalui layanan kargo sebelum hari keberangkatan. Langkah ini diambil Lion Air untuk memastikan bahwa semua barang bawaan dapat dikelola dengan aman dan efisien, tanpa mengganggu kelancaran operasional penerbangan.