Ragamutama.com – , Jakarta – Geger pemindaian retina mata dengan iming-iming kompensasi finansial yang kini menjamur di berbagai daerah di Indonesia mengundang keprihatinan mendalam dari kalangan ahli dan aktivis keamanan data. Praktik ini berpotensi membuka celah bagi pencurian data pribadi dan pelanggaran privasi yang signifikan, terutama mengingat retina merupakan salah satu elemen data biometrik yang paling krusial dan tidak dapat dimodifikasi.
Insiden terkini terjadi di sebuah unit ruko yang berlokasi di kawasan Grand Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi lokasi tersebut untuk menjalani proses pemindaian retina sebagai persyaratan pendaftaran ke aplikasi Worldcoin, dengan dijanjikan imbalan uang tunai yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.
“Saya datang ke sini untuk melakukan pemindaian mata. Katanya, setelah dipindai nanti akan dapat sejumlah uang. Jadwalnya pukul 12 siang,” ungkap Devi, seorang warga yang ditemui di lokasi pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Senada dengan Devi, seorang pengemudi ojek online bernama Udin mengaku sudah dua kali mengikuti proses pemindaian retina dan berhasil memperoleh uang tunai sebesar Rp 175 ribu. Ia menjelaskan bahwa prosedur pendaftarannya terbilang sederhana, cukup dengan mengunduh aplikasi, menyaksikan video tutorial singkat, kemudian menjalani pemindaian retina.
Akan tetapi, di balik penawaran yang tampak menggiurkan tersebut, tersimpan ancaman serius terhadap privasi dan keamanan data pribadi.
Risiko Data Biometrik yang Tidak Dapat Diubah
Edmon Makarim, seorang pakar hukum siber dari Universitas Indonesia (UI), memperingatkan bahwa data retina sangat berisiko disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. “Sebaiknya kita mencontoh langkah beberapa negara lain yang telah memberlakukan larangan serupa. Hal ini tentu akan jauh lebih aman,” ujar Edmon kepada Tempo pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa data biometrik, seperti halnya retina, merupakan aset pribadi yang wajib dilindungi dengan sangat ketat. “Jika tidak ada urgensi yang jelas, sebaiknya data tersebut tidak diminta,” tegasnya.
Proses pemindaian retina menggunakan teknologi inframerah untuk merekam pola pembuluh darah unik yang terdapat di retina mata, sehingga menghasilkan representasi digital yang khas bagi setiap individu. Karena keistimewaannya, data ini kerap dimanfaatkan dalam sistem keamanan berstandar tinggi, mulai dari sektor perbankan hingga fasilitas dengan akses terbatas.
Namun, justru karena sifatnya yang permanen dan tidak dapat diganti, data ini menjadi target utama bagi para pelaku kejahatan siber. Dengan mendapatkan akses ke data retina, penjahat dapat menyamar sebagai korban untuk membuka rekening bank ilegal, menyalahgunakan kartu kredit, bahkan mengajukan pinjaman atas nama orang lain.
Ancaman Kebocoran Data Pribadi
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data pribadi mencakup semua informasi yang bersifat personal dan harus dijaga kerahasiaannya. Informasi yang tercantum dalam KTP, seperti NIK, nama lengkap, alamat, hingga golongan darah, termasuk dalam kategori ini. Data retina, sebagai bagian dari data biometrik, seharusnya mendapatkan perlindungan yang lebih ketat.
Fenomena kebocoran data, atau yang dikenal sebagai data breach, semakin sering terjadi seiring dengan pesatnya digitalisasi berbagai layanan. Mengutip dari Cyberhub.id, terdapat sejumlah konsekuensi serius yang dapat dialami oleh korban kebocoran data, di antaranya:
1. Pencurian Identitas
Data pribadi seperti nama, NIK, dan informasi keuangan dapat dieksploitasi untuk tujuan penipuan atau penyamaran.
2. Penipuan Finansial
Pelaku kejahatan dapat membuka rekening palsu atau menyalahgunakan kartu kredit milik korban.
3. Pelanggaran Privasi
Data yang tersebar dapat digunakan untuk pemerasan, intimidasi, bahkan merusak reputasi korban.
4. Kerugian Bisnis
Perusahaan yang mengalami kebocoran data berpotensi kehilangan pelanggan dan harus menghadapi tuntutan hukum serta kerugian finansial.
5. Dampak Hukum
Organisasi yang melakukan kelalaian dapat dikenakan denda dan sanksi hukum yang berlaku.
6. Gangguan Operasional
Proses pemulihan sistem dan investigasi insiden dapat mengganggu kelancaran aktivitas perusahaan.
7. Stres dan Ketidaknyamanan Psikologis
Korban kebocoran data rentan mengalami rasa takut dan tekanan mental yang berat.
8. Hilangnya Kepercayaan Publik
Kebocoran data dapat menghancurkan citra sebuah institusi di mata masyarakat.
Achmad Ghiffarry Mannan dan Ananda Ridho Sulistya turut berkontribusi dalam penyusunan artikel ini.
Pilihan Editor: Memahami Worldcoin dan WorldId yang Izin Operasinya Ditangguhkan oleh Kominfo