Simak Besaran Denda Tilang ETLE sesuai Jenis Pelanggarannya

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sejak diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara penuh, pelanggaran lalu lintas kini ditindak secara elektronik tanpa adanya interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Masyarakat perlu memahami besaran denda yang harus dibayarkan jika terekam melanggar aturan lalu lintas oleh kamera ETLE.

Besaran denda ini bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik, baik melalui surat fisik maupun notifikasi WhatsApp.

Apabila dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Besaran Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Berikut adalah besaran denda untuk pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan → Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan (pengemudi mobil) → Denda Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
  • Tidak memakai helm (pengendara motor) → Denda Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  • Menggunakan handphone saat berkendara → Denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
  • Berkendara melawan arus → Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Melebihi batas kecepatan yang ditentukan → Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
  • Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) → Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Melanggar aturan ganjil-genap → Denda Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
  • STNK tidak sah atau kedaluwarsa → Denda Rp500.000 (Pasal 288 Ayat 1)
  • Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway) → Denda Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
  • Menggunakan pelat nomor palsu → Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)
  • Berboncengan lebih dari 3 orang (sepeda motor) → Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
  • Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor) → Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)
Baca Juga :  Detik-detik Tim SAR Gorontalo Evakuasi Jenazah Sepasang Lansia di Kebun Kemiri,Lewati Tebing Curam

Ojo juga menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak bersifat progresif, artinya jumlah denda tetap sama meskipun pelanggar tidak segera membayarnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Hotel Mewah London, Lebih dari 100 Orang Dievakuasi

“Setelah 16 hari pemblokiran, tidak ada tambahan denda. Nilainya tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran,” ujarnya.

Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE. Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Berita Terkait

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar
Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga
Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang
Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata
Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!
Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat
Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau
Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar

Senin, 21 April 2025 - 05:43 WIB

Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga

Senin, 21 April 2025 - 00:51 WIB

Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang

Minggu, 20 April 2025 - 22:48 WIB

Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata

Sabtu, 19 April 2025 - 19:59 WIB

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ricuh! Aksi May Day di DPR Berujung Bentrokan

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:11 WIB

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB