Ada Ritual Kawalu, Badui Dalam Ditutup buat Wisatawan Selama 3 Bulan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

banten.RAGAMUTAMA.COM, LEBAK – Badui Dalam akan ditutup buat wisatawan selama tiga bulan mulai tanggal 1 Februari 2025 karena memasuki ritual Kawalu.

Badui Dalam terdiri dari Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak.

“Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,” kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Oom, Sabtu.

Pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan ritual perayaan Kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Penetapan perayaan kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan.

Ritual Kawalu di kawasan Badui Dalam selama tiga bulan mulai berlaku 1 Februari dan berakhir 3 Mei 2025.

Baca Juga :  5 Alasan Kamu Harus Kunjungi The Gondang Park Klaten,Ada Wahana Air hingga Museum Gula Bersejarah

Kawalu tradisi bagi masyarakat Badui Dalam dan ditutup untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang bisa berkunjung dengan izin khusus dan jumlahnya terbatas.

Namun, wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Badui Luar, seperti Kampung Kaduketug dan kampung lainnya.

Selanjutnya, setelah Kawalu selesai, maka masyarakat adat melakukan Seba Badui untuk silaturahmi dengan mendatangi Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Serang.

“Kami berharap pelaksanaan tradisi Kawalu berjalan lancar dan semoga bangsa ini sejahtera,” katanya.

Baca Juga :  3 Hotel Bagus di Kota Serang: Bisa Buat Staycation Seru

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan tradisi Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam sangat sakral yang harus dilakukan dan ditutup bagi wisatawan.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengumumkan secara resmi terkait penutupan ini melalui surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, dengan nomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanekes Jaro Oom.

“Kawalu merupakan rangkaian ritual adat yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa, sebelum akhirnya mencapai puncak pada upacara Seba Badui,” katanya. (antara/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Israel Memanas, Puluhan Ribu Wisatawan Asing Terjebak
Hong Kong, Destinasi Ramah Muslim Terbaik ke-3 di Negara Non-OKI!
Derawan: Surga Liburan, Ini Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba!
Alas Purwo Banyuwangi: 5 Fakta Unik yang Wajib Kamu Tahu!
Liburan Hemat: Anak 6 Tahun Gratis Masuk Solo Safari!
Libur Sekolah di Sentul: Wisata Seru, Belanja Asyik!
Osaka Castle: Kapan Waktu Terbaik untuk Mengunjungi Istana Megah Ini?
Gratis! Ikon Dunia Megah di Boyolali, Wisata Rasa Luar Negeri

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:32 WIB

Israel Memanas, Puluhan Ribu Wisatawan Asing Terjebak

Senin, 16 Juni 2025 - 14:12 WIB

Hong Kong, Destinasi Ramah Muslim Terbaik ke-3 di Negara Non-OKI!

Senin, 16 Juni 2025 - 10:42 WIB

Derawan: Surga Liburan, Ini Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba!

Senin, 16 Juni 2025 - 10:17 WIB

Alas Purwo Banyuwangi: 5 Fakta Unik yang Wajib Kamu Tahu!

Senin, 16 Juni 2025 - 06:02 WIB

Liburan Hemat: Anak 6 Tahun Gratis Masuk Solo Safari!

Berita Terbaru

finance

Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!

Senin, 16 Jun 2025 - 17:32 WIB