Sidang Perdana Skincare Berbahaya yang Libatkan Ratu Emas Mira Hayati Ditunda

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar memutuskan untuk menunda sidang perdana kasus skincare berbahaya. Ini dilakukan karena salah satu dari tiga terdakwa, Mira Hayati, dinyatakan sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (20/2/2025).

Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso, meminta agar terdakwa dapat hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Maret 2024. “Tolong pastikan terdakwa bisa hadir pekan depan. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (4/3/2025) depan,” ujar Pandji kepada penasihat hukum Mira Hayati di pengadilan setempat.

Sidang perdana tersebut hanya dihadiri oleh satu terdakwa, Agus Salim, di Ruangan Utama Haripin Tumpa. Sementara itu, terdakwa lainnya, Mustadi Daeng Sila, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 26 Februari 2024 di PN Makassar.

Pada sidang tersebut, hanya dilakukan pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim. Pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati ditunda karena ketidakhadirannya akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi namun memohon penangguhan penahanan atas kliennya.

Ida Hamidah, penasihat hukum Mira Hayati, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang serius. Mira Hayati sedang menjalani perawatan medis di RSUP Wahidin Sudirohusodo akibat preeklamsia, suatu kondisi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi yang tidak stabil. “Preeklamsia, tekanan darah beliau naik turun, tidak pernah normal. Tinggi 200 kadang rendah 160, atau 170. (Sekarang) di rumah sakit Wahidin,” kata Ida.

Baca Juga :  Cek TKP Kebakaran Glodok Plaza, RS Polri Cari Body Part Korban

Ida juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan Mira Hayati pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 4 Maret 2024. Saat ditanya apakah hakim mempertanyakan surat bantaran dari rumah sakit, Ida mengaku tidak ada surat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ia menyatakan bahwa dari pihaknya telah melihat adanya surat bantaran tersebut.

Surat bantaran tersebut terkait dengan pemindahan Mira Hayati dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar ke Rumah Sakit Wahidin. Ida menjelaskan bahwa kliennya mengalami kondisi darurat medis di Rutan, dan dokter di Rutan tidak mampu menangani kondisi tersebut. Selain itu, Mira Hayati sedang hamil, sehingga kondisi kesehatannya sangat riskan.

“Karena tekanan darah tinggi, mengakibatkan oksigen untuk bayi kurang, jadi kemarin air ketubannya keruh dan bayinya masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan sangat riskan sekali bagi kehamilan normal,” kata Ida.

Ida mengatakan bahwa kondisi tersebut mengharuskan Mira Hayati segera dibawa ke rumah sakit, sehingga tidak dapat menghadiri sidang. Ia juga menjelaskan bahwa pihak Rutan Makassar tidak sempat memberitahu JPU karena sifatnya yang sangat mendesak. “Karena urgen, menyangkut dua nyawa, ibu dan bayinya. Tadi sebenarnya beliau (Mira Hayati) sudah siap ke PN, tapi diperiksa sama dokter, ternyata tekanannya tidak normal,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Pesawat Pribadi Tabrakan di Arizona AS, Kali Ini Sebabkab 2 Orang Tewas

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel pada Jumat (8/11/2024). Dalam kesempatan itu, kepolisian mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.

Polda Sulawesi Selatan juga telah menetapkan Mira Hayati sebagai tersangka atas kasus peredaran skincare berbahaya di Makassar. Menurut keterangan kepolisian, tersangka seperti Mira Hayati akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap memamerkan perhiasan dengan ukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp550 juta.

Berita Terkait

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar
Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga
Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang
Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata
Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!
Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat
Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau
Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar

Senin, 21 April 2025 - 05:43 WIB

Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga

Senin, 21 April 2025 - 00:51 WIB

Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang

Minggu, 20 April 2025 - 22:48 WIB

Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata

Sabtu, 19 April 2025 - 19:59 WIB

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Berita Terbaru

technology

iPhone 17 Pro: Rumor Hilangnya Layar Anti-Reflektif, Benarkah?

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:31 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Bangkit: Endorse Potong Lambung Setelah Dihina?

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:59 WIB