Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan operasional layanan digital Worldcoin serta World ID di wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap indikasi aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi merugikan yang terdeteksi pada kedua platform tersebut.
Tindakan pembekuan ini diprioritaskan untuk melindungi dan mengamankan data pribadi para pengguna di Indonesia dari potensi penyalahgunaan. “Pembekuan ini merupakan langkah proaktif yang diambil pemerintah untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul dan berdampak negatif bagi masyarakat,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, dalam keterangan yang disampaikan pada hari Minggu, 4 Mei 2025.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menjalankan investigasi mendalam terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh layanan Worldcoin. Penyelidikan ini difokuskan pada metode yang digunakan platform tersebut dalam pengumpulan data pribadi, khususnya terkait persyaratan pemindaian wajah bagi pengguna sebagai syarat untuk mengakses layanan. “Persyaratan pemindaian wajah untuk mengakses layanan Worldcoin menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi mengeksploitasi data pribadi masyarakat. Hal ini menjadi fokus utama perhatian kami,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Tentang Worldcoin
Worldcoin adalah sebuah inisiatif teknologi global yang berupaya menggabungkan identitas digital dengan teknologi mata uang kripto. Proyek ambisius ini digagas oleh Sam Altman, sosok yang juga dikenal luas sebagai Chief Executive Officer dari perusahaan terkemuka di bidang kecerdasan buatan, OpenAI.
Fitur unggulan dari Worldcoin adalah World ID, sebuah sistem identifikasi yang menggunakan data biometrik, khususnya pemindaian wajah, sebagai basis verifikasi identitas pengguna.
Tujuan utama dari proyek ini adalah menciptakan sistem identitas digital universal yang terintegrasi dengan jaringan keuangan global, dengan klaim menjunjung tinggi privasi pengguna. Akan tetapi, metode pengumpulan data biometrik yang diterapkan oleh Worldcoin memicu perdebatan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan berbagai pihak, termasuk regulator di beberapa negara.
Sebelum menjadi perhatian di Indonesia, layanan Worldcoin juga sempat menghadapi tantangan hukum di Spanyol. Pemerintah Spanyol mengeluarkan larangan terhadap operasional Worldcoin karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Uni Eropa.
Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim, memberikan tanggapannya terkait polemik World App, sebuah aplikasi yang menjanjikan imbalan berupa Worldcoin, atau token digital, yang dapat ditukarkan dengan uang tunai setelah pengguna melakukan pemindaian retina mata.
Edmon menekankan potensi penyalahgunaan data retina yang terkumpul. “Sebaiknya mengikuti langkah negara lain dengan memberlakukan larangan. Langkah ini tentu akan memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Hammam Izzuddin, M. Faiz Zaki, Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Cerita Warga Bekasi yang Rela Menjual Data dengan Melakukan Pemindaian Retina di Worldcoin Demi Mendapatkan Uang Ratusan Ribu Rupiah