Telkom Alokasikan Rp 3 Triliun untuk Beli Kembali Sahamnya

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) atau Telkom, perusahaan telekomunikasi milik negara, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3 triliun untuk program pembelian kembali saham (buyback) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Informasi resmi dari BEI menjelaskan bahwa pembelian saham dapat dilakukan melalui bursa atau di luar bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus.

Emiten dengan kode saham TLKM ini berencana melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui rencana tersebut, diperkirakan RUPS akan berlangsung pada tanggal 27 Mei 2025.

Dengan demikian, periode pembelian kembali saham diperkirakan akan berlangsung antara 28 Mei 2025 hingga 27 Mei 2026.

Manajemen Telkom menegaskan bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, jumlah saham Free Float perseroan pasca share buyback tetap akan memenuhi ketentuan minimal 7,5% dari total saham tercatat, sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan untuk melakukan pembelian kembali saham didorong oleh keyakinan manajemen terhadap nilai jangka panjang dan prospek positif perusahaan.

“Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan kondisi pasar dengan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” demikian pernyataan manajemen Telkom dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/4).

Manajemen memperkirakan penurunan pendapatan akibat share buyback dan dampak pembiayaan (jika menggunakan kas internal hingga Rp 3 triliun) akan menyebabkan penurunan aset dan ekuitas maksimal sebesar Rp 3 triliun, termasuk biaya buyback. Transaksi ini, menurut manajemen, tidak akan mempengaruhi pendapatan perseroan.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB