Tambang Nikel Raja Ampat Disegel, Greenpeace Desak Koordinasi Pemerintah

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Ketat di Raja Ampat: KLH Segel Tambang Nikel, Greenpeace Desak Penegakan Hukum Lanjutan dan Koordinasi Antar-Kementerian

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, sebuah tindakan yang disambut baik oleh Greenpeace Indonesia. Penyegelan ini, yang bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Kamis, 5 Juni 2025, menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Meskipun demikian, Greenpeace menyoroti urgensi kejelasan kewenangan antar-lembaga dan perlunya langkah hukum lanjutan yang konsisten.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menggarisbawahi adanya tumpang tindih kewenangan dalam proses penindakan. Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sejatinya merupakan mandat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara KLH hanya berwenang mencabut dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Tentu ini langkah yang sangat baik ketika pemerintah mau meninjau kembali atau bahkan merevisi izin-izin yang sudah mereka berikan,” ujar Iqbal. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat lima lokasi tambang nikel aktif di Raja Ampat, yaitu Pulau Gag, Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, dan Manyaifun.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Bertemu Sultan Brunei: Bahas Kerja Sama Pertahanan?

Lebih lanjut, Iqbal menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu perusahaan, PT Mulia Raymond Perkasa, yang terbukti beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Pernyataan dari KLH, perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan dan belum mengantongi IPPKH. Nah itu sudah satu pelanggaran dan kewenangan itu ada di penerbit IPPKH, di (Kementerian) Kehutanan,” jelasnya. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian antara ESDM, KLH, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sangat krusial. Iqbal menegaskan, “Tapi yang menjadi penting adalah ESDM karena izin induknya itu ada di sana, izin usaha pertambangan.”

Di sisi lain, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rio Rompas, mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penyegelan saja. Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dari publik, mengingat penegakan hukum lingkungan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan. “Kami perlu memastikan dan publik harus terus mengawasi ya, karena memang kita ketahui bahwa penegakan hukum, khususnya hukum lingkungan, itu juga menjadi problematik di Indonesia,” kata Rio. Ia berharap tidak ada ruang negosiasi dalam kasus ini, sebab temuan Greenpeace pun hampir sejalan dengan hasil investigasi pemerintah.

Baca Juga :  Kemenaker Kaji Aturan soal THR untuk Driver Ojol

Rio Rompas juga mendesak KLH untuk menempuh jalur perdata guna menggugat perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak diteruskan, dan setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dicabut, proses pemulihan lingkungan harus segera dilakukan. Ia juga berharap KKP mengambil langkah serupa dalam lingkup kewenangannya, seraya menekankan urgensi pengawalan publik secara kolektif di masa mendatang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol membenarkan bahwa keempat lokasi tambang nikel di Raja Ampat telah disegel dan berada di bawah pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dari empat perusahaan yang terungkap beroperasi atau berencana menambang nikel di wilayah tersebut, dua di antaranya diketahui telah memiliki izin dan dokumen lingkungan. Hanif menegaskan bahwa izin-izin tersebut akan dicabut, namun dengan tetap mewajibkan pemulihan lingkungan yang komprehensif.

*Erwan Hermawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*

Berita Terkait

Thaksin Tuding Hun Sen Dalangi Serangan Militer Kamboja ke Thailand?
Meutya Hafid Bakal Temui Airlangga Bahas soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS
Bahlil Beberkan Alasan Upacara HUT ke-80 RI Tidak Digelar di IKN
Prabowo: PKB Kini Rumah Kedua Saya?
Data Pribadi WNI Dikelola AS? Pemerintah Gerak Cepat!
Mengapa DPR Belum Ambil Sikap atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Kejagung Masih Cari Keberadaan Riza Chalid
Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Deregulasi dan Belanja Tepat Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:40 WIB

Meutya Hafid Bakal Temui Airlangga Bahas soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:58 WIB

Bahlil Beberkan Alasan Upacara HUT ke-80 RI Tidak Digelar di IKN

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:41 WIB

Prabowo: PKB Kini Rumah Kedua Saya?

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:34 WIB

Data Pribadi WNI Dikelola AS? Pemerintah Gerak Cepat!

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:11 WIB

Mengapa DPR Belum Ambil Sikap atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Berita Terbaru

technology

Laptop Jadul Ngebut Lagi! 5 Trik Ampuh Tanpa Upgrade

Kamis, 24 Jul 2025 - 18:23 WIB