Kemenaker Kaji Aturan soal THR untuk Driver Ojol

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah kajian aturan soal tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol).

Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada sejumlah pihak yang terlibat, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).

“Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra,” tegasnya.

Baca Juga :  Cinta Brian Blak-blakan: Pertemuan Pertama dengan Gisel, Ternyata Begini!

Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol.

Termasuk di dalamnya soal upah dan THR. “Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator,” ungkapnya.

“Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Jakarta Diguyur Hujan hingga Banjir, Pemprov Lakukan Modifikasi Cuaca

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Berita Terkait

Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?
Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!
Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah
Prabowo dan Pangeran MBS Sepakat Bentuk DKT, Tingkatkan Kerja Sama RI-Saudi
Prabowo Puji Pangeran Arab Saudi soal Pelayanan Haji
Tutup Kunjungan Kenegaraan di Arab Saudi, Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:47 WIB

Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:53 WIB

Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:10 WIB

Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah

Berita Terbaru

technology

Aplikasi Kamera Xiaomi Dirombak: Respon atas Keluhan Pengguna

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:34 WIB

finance

IHSG Turun Tipis, Saham Apa yang Dilepas Asing?

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:16 WIB

sports

Duka Portugal: Permintaan UEFA Usai Diogo Jota Meninggal

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:10 WIB

entertainment

Lanjutan The Devil Wears Prada: Produksi Film Kedua Dimulai

Jumat, 4 Jul 2025 - 05:05 WIB