Kemenaker Kaji Aturan soal THR untuk Driver Ojol

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah kajian aturan soal tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol).

Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada sejumlah pihak yang terlibat, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).

“Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra,” tegasnya.

Baca juga: Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol.

Baca Juga :  Bobby Nasution Menunggu Petunjuk Prabowo soal Jabatan di Gerindra

Termasuk di dalamnya soal upah dan THR. “Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator,” ungkapnya.

“Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” tambahnya.

Baca juga: THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

Diberitakan sebelumnya, serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan

Baca juga: Serikat Pekerja Desak Kemenaker Buat Regulasi THR Pengemudi Ojol dan Kurir

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Berita Terkait

Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata
PDIP Bantah Hasto yang Pecat Jokowi: Ngawur!
Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI
Daftar Panjang Tuntutan Mahasiswa untuk Prabowo dalam Aksi Indonesia Gelap
Ketua DPP PDIP Respons #KaburAjaDulu: Kita Harap Tetap Balik ke Indonesia
Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Hari Ini
Pemerintah akan Gelar Operasi Pasar Menjelang Ramadan
ICW Kritik Wacana Mantan Presiden Menjadi Pengawas Danantara

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:17 WIB

Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

PDIP Bantah Hasto yang Pecat Jokowi: Ngawur!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Daftar Panjang Tuntutan Mahasiswa untuk Prabowo dalam Aksi Indonesia Gelap

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Ketua DPP PDIP Respons #KaburAjaDulu: Kita Harap Tetap Balik ke Indonesia

Berita Terbaru