Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya penurunan dalam jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk kategori wajib pajak orang pribadi. Angka pelaporan hanya mencapai 12.999.86, menunjukkan penurunan sebanyak 154.539 wajib pajak atau setara dengan 1,2 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Untuk wajib pajak orang pribadi, kita melihat pertumbuhan yang berbeda, yaitu minus 1,2 persen dibandingkan tahun 2024,” ujar Suryo Utomo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).
Dirjen Pajak Akui Butuh Effort Kumpulkan Target Pajak Rp2.189 Triliun
Dirjen Pajak Akui Butuh Effort Kumpulkan Target Pajak Rp2.189 Triliun
1. Rincian realisasi pelaporan SPT bagi wajib pajak badan
Secara lebih detail, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan mencapai 1.053.360. Pencapaian ini mengalami peningkatan sebesar 0,49 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 1.048.242 wajib pajak badan.
Dengan demikian, total pelaporan SPT untuk keseluruhan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, mencapai 14.053.221. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 1,09 persen dibandingkan dengan tingkat pelaporan SPT pada tahun sebelumnya yang mencapai 14.207.642.
“Alhamdulillah, kita melihat pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan oleh wajib pajak badan sebesar 0,5 persen di tahun 2025. Terkait dengan penurunan pelaporan SPT wajib pajak pribadi, kami akan mencoba meneliti lebih lanjut mengenai pertumbuhan negatif ini di tahun 2025,” jelasnya.
2. Wajib pajak yang memiliki NPWP harus lapor SPT
Kewajiban melaporkan SPT tahunan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan untuk tahun pajak 2024 telah berlalu, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk melaporkannya hingga akhir Desember 2025 melalui fasilitas e-Filing atau e-Form.
DJP: 12,05 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
DJP: 12,05 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
3. Wajib pajak telat lapor SPT kena denda
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Denda sebesar Rp100 ribu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, sementara untuk Wajib Pajak badan, denda yang dikenakan adalah Rp1 juta. Denda ini dapat dibayarkan setelah DJP menerbitkan dan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Ketentuan mengenai denda keterlambatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
UU KUP juga memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan. Proses penegakan hukum ini diawali dengan penerbitan Surat Teguran Penyampaian STP Tahunan.
Wajib Pajak Meninggal Dunia, Masih Harus Bayar Pajak? Ini Faktanya
Wajib Pajak Meninggal Dunia, Masih Harus Bayar Pajak? Ini Faktanya