Solo Tak Perlu Daerah Istimewa? Politisi PDIP Beri Penjelasan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyoroti usulan penetapan Solo sebagai daerah istimewa. Beliau mempertanyakan urgensi status tersebut, memandang Solo telah berkembang pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. Menurutnya, pemberian status istimewa tidak lagi relevan.

Pilihan Editor:Dedi Mulyadi Gandeng TNI untuk Pendidikan Karakter Siswa

“Solo telah mapan sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri. Tidak perlu lagi diberikan status istimewa,” tegas politikus PDIP tersebut dalam keterangannya pada Sabtu, 26 April 2025.

Komisi II DPR, lanjut Aria, belum berencana membahas usulan ini karena dianggap tidak mendesak. Pemberian status istimewa, menurutnya, perlu mempertimbangkan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk riwayat dan perkembangan kota yang mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga :  Inilah Janji-janji Kepala Daerah di Kaltim usai Dilantik Presiden RI,Gratispol hingga Infrastruktur

“Pengkajian usulan daerah istimewa sangat penting. Kita tidak boleh gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu,” imbuhnya.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Akmal menginformasikan adanya enam wilayah yang mengajukan diri sebagai daerah istimewa, termasuk Solo. Selain itu, ia juga menyebutkan ratusan permohonan pembentukan daerah otonom baru (DOB), meskipun belum merinci detailnya.

Baca Juga :  Susul Ahmad Luthfi, Wagub Jateng Taj Yasin Ikuti Retreat di Akmil

Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi dengan status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yang antara lain mengatur keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui usulan Kesultanan dan Kadipaten.

Kedua, Provinsi Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang memberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas keislaman atau Qanun Aceh.

Berita Terkait

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei
Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh
Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03 WIB

Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Berita Terbaru

sports

Israel Adesanya: Saya Menciptakan Monster di UFC!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:19 WIB

Family And Relationships

Renata Kusmanto Gugat Cerai Fachri Albar: Profil dan Karier Sang Istri Terungkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:59 WIB