Solo Tak Perlu Daerah Istimewa? Politisi PDIP Beri Penjelasan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyoroti usulan penetapan Solo sebagai daerah istimewa. Beliau mempertanyakan urgensi status tersebut, memandang Solo telah berkembang pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. Menurutnya, pemberian status istimewa tidak lagi relevan.

Pilihan Editor:Dedi Mulyadi Gandeng TNI untuk Pendidikan Karakter Siswa

“Solo telah mapan sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri. Tidak perlu lagi diberikan status istimewa,” tegas politikus PDIP tersebut dalam keterangannya pada Sabtu, 26 April 2025.

Komisi II DPR, lanjut Aria, belum berencana membahas usulan ini karena dianggap tidak mendesak. Pemberian status istimewa, menurutnya, perlu mempertimbangkan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk riwayat dan perkembangan kota yang mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga :  Bernadya dan Raisa Gugat Aturan Izin Lagu di MK: Ada Apa?

“Pengkajian usulan daerah istimewa sangat penting. Kita tidak boleh gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu,” imbuhnya.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Akmal menginformasikan adanya enam wilayah yang mengajukan diri sebagai daerah istimewa, termasuk Solo. Selain itu, ia juga menyebutkan ratusan permohonan pembentukan daerah otonom baru (DOB), meskipun belum merinci detailnya.

Baca Juga :  Jokowi Curhat di HUT Gerindra, Suka Disalahkan karena Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo

Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi dengan status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yang antara lain mengatur keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui usulan Kesultanan dan Kadipaten.

Kedua, Provinsi Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang memberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas keislaman atau Qanun Aceh.

Berita Terkait

Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!
Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?
Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas, Misteri di Balik Kematian?
Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?
Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998
Pengacara Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu, Upaya Jatuhkan Presiden?

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?

Senin, 16 Juni 2025 - 17:27 WIB

Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!

Senin, 16 Juni 2025 - 14:57 WIB

Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Senin, 16 Juni 2025 - 11:22 WIB

Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?

Senin, 16 Juni 2025 - 11:02 WIB

Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas, Misteri di Balik Kematian?

Berita Terbaru

finance

Wall Street Hijau, Rapat The Fed Bayangi Kenaikan Awal Pekan

Senin, 16 Jun 2025 - 21:57 WIB

entertainment

Serial Reacher, Agnez Mo dan Anggun: Misteri Apa Sebenarnya?

Senin, 16 Jun 2025 - 20:57 WIB

sports

Marquez Bingung di Tes MotoGP Aragon 2025, Bagnaia Unggul?

Senin, 16 Jun 2025 - 20:52 WIB