Soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga merespons terkait sistem distribusi baru dari LPG 3 kg. Gas subsidi itu mulai 1 Februari 2025 hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak sampai di pengecer.

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga :  Hari Ini Hampir Semua Komisi DPR Gelar Rapat Pembahasan Anggaran dengan Pemerintah

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (4/2).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Baca Juga :  Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel Raja Ampat, Ada Apa?

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Berita Terkait

Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi Generasi
NasDem: Putusan MK Bikin Ketatanegaraan RI Porak-poranda!
Putusan MK Pemilu Dipisah: Reaksi Pro Kontra, Apa Kata Mereka?
Prabowo Resmikan SPPG Polri di Hari Bhayangkara: Apa Artinya?
Prabowo Hadiri HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas Naik Maung Putih
Bonus Persib Rp1 Miliar? Umuh Muchtar Curigai Sekda Jabar
Rapat Terbatas Prabowo: Menteri Dipanggil, Isu Krusial Dibahas!
Tom Lembong: Saya Diminta Presiden Redam Harga Pangan!

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:47 WIB

Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi Generasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:40 WIB

NasDem: Putusan MK Bikin Ketatanegaraan RI Porak-poranda!

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK Pemilu Dipisah: Reaksi Pro Kontra, Apa Kata Mereka?

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:16 WIB

Prabowo Resmikan SPPG Polri di Hari Bhayangkara: Apa Artinya?

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:46 WIB

Prabowo Hadiri HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas Naik Maung Putih

Berita Terbaru