Soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga merespons terkait sistem distribusi baru dari LPG 3 kg. Gas subsidi itu mulai 1 Februari 2025 hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak sampai di pengecer.

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Prabowo Dianggap Tidak Cukup Mengatasi Beban Fiskal Makan Bergizi Gratis

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (4/2).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Baca Juga :  Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Berita Terkait

Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata
PDIP Bantah Hasto yang Pecat Jokowi: Ngawur!
Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI
Daftar Panjang Tuntutan Mahasiswa untuk Prabowo dalam Aksi Indonesia Gelap
Ketua DPP PDIP Respons #KaburAjaDulu: Kita Harap Tetap Balik ke Indonesia
Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Hari Ini
Pemerintah akan Gelar Operasi Pasar Menjelang Ramadan
ICW Kritik Wacana Mantan Presiden Menjadi Pengawas Danantara

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:17 WIB

Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

PDIP Bantah Hasto yang Pecat Jokowi: Ngawur!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Daftar Panjang Tuntutan Mahasiswa untuk Prabowo dalam Aksi Indonesia Gelap

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Ketua DPP PDIP Respons #KaburAjaDulu: Kita Harap Tetap Balik ke Indonesia

Berita Terbaru