Soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga merespons terkait sistem distribusi baru dari LPG 3 kg. Gas subsidi itu mulai 1 Februari 2025 hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak sampai di pengecer.

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga :  Siasat berbagai kelompok yang mengincar potensi sumber daya alam Papua – Apakah pertambangan sejahterakan orang asli Papua?

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (4/2).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Baca Juga :  Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Berita Terkait

Tarif Impor AS Naik? Ini Reaksi Indonesia atas Ancaman Trump
Pengadilan Eropa Tetapkan Rusia Bersalah atas Jatuhnya Pesawat MH17
Yunus Nusi: Dari Sekjen PSSI Jadi Komisaris Angkasa Pura
Gibran Batal Berkantor di Papua? Alasan Sebenarnya Terungkap!
Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Ditunjuk Menjadi Dirut Bulog: Sedang Proses Pensiun Dini
TNI Klaim Penunjukkan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog Sesuai Prosedur
Arya Daru Pangayunan: Fakta di Balik Kematian Diplomat di Kos
Bahlil Kritik Keras Dirjen Listrik, Usai Sentil Dirut PLN

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:46 WIB

Tarif Impor AS Naik? Ini Reaksi Indonesia atas Ancaman Trump

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:34 WIB

Pengadilan Eropa Tetapkan Rusia Bersalah atas Jatuhnya Pesawat MH17

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:11 WIB

Yunus Nusi: Dari Sekjen PSSI Jadi Komisaris Angkasa Pura

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:16 WIB

Gibran Batal Berkantor di Papua? Alasan Sebenarnya Terungkap!

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:41 WIB

Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Ditunjuk Menjadi Dirut Bulog: Sedang Proses Pensiun Dini

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Stroke: Cegah Cacat Permanen dengan Tindakan Cepat & Tepat!

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:16 WIB

politics

Tarif Impor AS Naik? Ini Reaksi Indonesia atas Ancaman Trump

Jumat, 11 Jul 2025 - 14:46 WIB