Soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga merespons terkait sistem distribusi baru dari LPG 3 kg. Gas subsidi itu mulai 1 Februari 2025 hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak sampai di pengecer.

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga :  Prabowo ke Eropa: Bahas Tarif Impor AS dan Kerja Sama Pertahanan

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (4/2).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Baca Juga :  TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Budi Gunawan Sampaikan Apresiasi

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Berita Terkait

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?
Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi
Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci
Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!
Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia
HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!
HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Mensos Desak Program Pemberdayaan Keluarga Penerima Bansos

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:27 WIB

Uncategorized

Chiesa: Senjata Baru Liverpool, Tenang Hadapi Godaan Rodrygo ke City

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:21 WIB

Public Safety And Emergencies

KPK Cegah Kakak Hary Tanoe Pergi ke Luar Negeri

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:13 WIB

politics

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?

Selasa, 19 Agu 2025 - 12:24 WIB