Selebgram Ditahan di Myanmar, DPR: Belum Tentu Kriminal!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kasus penahanan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar, yang diketahui berprofesi sebagai selebgram, telah memasuki babak baru dengan vonis tujuh tahun penjara. Penangkapan AP oleh otoritas Myanmar sendiri terjadi pada 20 Desember 2024. Perkembangan terbaru terkait status AP disampaikan oleh Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tubagus Hasanuddin.

Pilihan editor: Problem Sosial Taman Kota Buka 24 Jam

Dalam keterangannya di kompleks parlemen Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, Tubagus Hasanuddin mengungkapkan bahwa otoritas Myanmar masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AP. “Masih dilakukan penyidikan oleh aparat setempat. Jadi belum final. Terlibat betul atau tidak,” jelasnya, menyoroti bahwa kejelasan status hukum AP belum mencapai putusan akhir yang sepenuhnya final.

Hasanuddin menambahkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memantau perkembangan situasi WNI di Myanmar. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti kondisi Myanmar yang saat ini sedang bergejolak akibat konflik bersenjata internal, menjadi faktor kompleksitas dalam penanganan kasus ini.

Menurut Hasanuddin, kasus yang menimpa AP ini tidak terlepas dari dinamika geopolitik di Myanmar yang penuh gejolak. Ia bahkan mengemukakan dugaan adanya kemungkinan AP menjadi korban salah tangkap, terutama mengingat kemiripan karakteristik fisik WNI dengan warga lokal Myanmar.

Baca Juga :  Yusril: RI Jajaki Usulan Dwikewarganegaraan, Kalau Banyak Manfaat Kenapa Tidak?

“Bisa jadi benar (salah tangkap), bisa jadi juga tidak benar,” ucap Hasanuddin, menganalogikan dengan kasus di Indonesia di mana seseorang dituduh sebagai teroris namun belakangan terbukti tidak bersalah setelah melalui pendalaman. Ini menunjukkan bahwa proses hukum di tengah situasi konflik bisa sangat kompleks.

Meski demikian, Tubagus Hasanuddin mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu kabar resmi dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri terus menjaga komunikasi intensif dengan Duta Besar Indonesia di Myanmar untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kasus ini.

Informasi mengenai vonis tujuh tahun penjara bagi AP telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Selasa, 1 Juli 2025, sehari sebelum pernyataan Hasanuddin. Berdasarkan keterangan resmi, AP dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan mengadakan pertemuan dengan kelompok bersenjata, yang oleh otoritas setempat dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Akibat dugaan tersebut, AP menghadapi sejumlah dakwaan serius, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Saat ini, AP sedang menjalani masa hukumannya di Insein Prison, Yangon, sebuah fasilitas penahanan berkeamanan tinggi yang dikendalikan oleh junta militer Myanmar.

Baca Juga :  Debat Panas pada Pertemuan Zelensky dan Trump di Gedung Putih

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pendampingan terhadap AP telah dilakukan secara intensif sejak hari pertama penahanan.

Melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, Judha merinci berbagai upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon. Ini meliputi pengiriman nota diplomatik, pemberian akses kekonsuleran, pendampingan langsung selama proses pemeriksaan, memastikan ketersediaan pembelaan pengacara, hingga memfasilitasi komunikasi antara AP dengan keluarganya di Indonesia.

Vonis tujuh tahun penjara tersebut ditetapkan setelah proses peradilan yang sepenuhnya berada di bawah kendali sistem hukum militer Myanmar. Mengingat putusan ini telah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), Kemlu RI bersama KBRI Yangon saat ini sedang memfasilitasi pengajuan permohonan pengampunan yang diajukan oleh keluarga AP, sebagai langkah lanjutan dalam upaya pembebasan.

Adinda Jasmine berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Syarat dan Cara Daftar Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Berita Terkait

Hari Ini, DPR Disebut Akan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di AS
Presiden Prabowo Undang Pangeran MBS Kunjungi Indonesia
Prabowo-SBY Satu Frame! Momen Langka di HUT Bhayangkara ke-79
Prabowo Bertemu MBS di Istana Al-Salam, Bahas Apa?
Prabowo di Arab Saudi: Agenda Penting Terungkap!
BPIP Umumkan Daftar Nama Calon Paskibraka Nasional 2024!
Syarat Mendaki Gunung Diperketat: Siap-Siap Uji Kemampuan!
Prabowo di Jeddah: Sapa Anak Indonesia, Titip Pesan Belajar!

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:35 WIB

Hari Ini, DPR Disebut Akan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di AS

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:04 WIB

Presiden Prabowo Undang Pangeran MBS Kunjungi Indonesia

Kamis, 3 Juli 2025 - 03:35 WIB

Prabowo-SBY Satu Frame! Momen Langka di HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:58 WIB

Prabowo Bertemu MBS di Istana Al-Salam, Bahas Apa?

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:35 WIB

Prabowo di Arab Saudi: Agenda Penting Terungkap!

Berita Terbaru

entertainment

8 Potret Nagita Slavina Photobox bareng Trio R, Manis Banget!

Kamis, 3 Jul 2025 - 07:28 WIB