Ragamutama.com – , Jakarta – Kasus penahanan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar, yang diketahui berprofesi sebagai selebgram, telah memasuki babak baru dengan vonis tujuh tahun penjara. Penangkapan AP oleh otoritas Myanmar sendiri terjadi pada 20 Desember 2024. Perkembangan terbaru terkait status AP disampaikan oleh Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tubagus Hasanuddin.
Pilihan editor: Problem Sosial Taman Kota Buka 24 Jam
Dalam keterangannya di kompleks parlemen Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, Tubagus Hasanuddin mengungkapkan bahwa otoritas Myanmar masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AP. “Masih dilakukan penyidikan oleh aparat setempat. Jadi belum final. Terlibat betul atau tidak,” jelasnya, menyoroti bahwa kejelasan status hukum AP belum mencapai putusan akhir yang sepenuhnya final.
Hasanuddin menambahkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memantau perkembangan situasi WNI di Myanmar. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti kondisi Myanmar yang saat ini sedang bergejolak akibat konflik bersenjata internal, menjadi faktor kompleksitas dalam penanganan kasus ini.
Menurut Hasanuddin, kasus yang menimpa AP ini tidak terlepas dari dinamika geopolitik di Myanmar yang penuh gejolak. Ia bahkan mengemukakan dugaan adanya kemungkinan AP menjadi korban salah tangkap, terutama mengingat kemiripan karakteristik fisik WNI dengan warga lokal Myanmar.
“Bisa jadi benar (salah tangkap), bisa jadi juga tidak benar,” ucap Hasanuddin, menganalogikan dengan kasus di Indonesia di mana seseorang dituduh sebagai teroris namun belakangan terbukti tidak bersalah setelah melalui pendalaman. Ini menunjukkan bahwa proses hukum di tengah situasi konflik bisa sangat kompleks.
Meski demikian, Tubagus Hasanuddin mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu kabar resmi dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri terus menjaga komunikasi intensif dengan Duta Besar Indonesia di Myanmar untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kasus ini.
Informasi mengenai vonis tujuh tahun penjara bagi AP telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Selasa, 1 Juli 2025, sehari sebelum pernyataan Hasanuddin. Berdasarkan keterangan resmi, AP dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan mengadakan pertemuan dengan kelompok bersenjata, yang oleh otoritas setempat dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
Akibat dugaan tersebut, AP menghadapi sejumlah dakwaan serius, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Saat ini, AP sedang menjalani masa hukumannya di Insein Prison, Yangon, sebuah fasilitas penahanan berkeamanan tinggi yang dikendalikan oleh junta militer Myanmar.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pendampingan terhadap AP telah dilakukan secara intensif sejak hari pertama penahanan.
Melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, Judha merinci berbagai upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon. Ini meliputi pengiriman nota diplomatik, pemberian akses kekonsuleran, pendampingan langsung selama proses pemeriksaan, memastikan ketersediaan pembelaan pengacara, hingga memfasilitasi komunikasi antara AP dengan keluarganya di Indonesia.
Vonis tujuh tahun penjara tersebut ditetapkan setelah proses peradilan yang sepenuhnya berada di bawah kendali sistem hukum militer Myanmar. Mengingat putusan ini telah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), Kemlu RI bersama KBRI Yangon saat ini sedang memfasilitasi pengajuan permohonan pengampunan yang diajukan oleh keluarga AP, sebagai langkah lanjutan dalam upaya pembebasan.
Adinda Jasmine berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Syarat dan Cara Daftar Sekolah Swasta Gratis di Jakarta