Ragamutama.com – , Jakarta – Guna mengatasi rumitnya persoalan utang yang membelit PT Istaka Karya (Persero) kepada sejumlah vendor perusahaan pelat merah, Komisi VI DPR RI mengusulkan dibentuknya dua jenis satuan tugas atau task force. Satgas pertama akan bertugas khusus menangani piutang yang belum dilunasi kepada para vendor proyek Istaka Karya. Sementara itu, satgas kedua akan memiliki peran penting dalam mengawal proses likuidasi pembubaran perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyambut baik usulan pembentukan kedua satgas tersebut. Meskipun demikian, beliau menekankan pentingnya landasan regulasi hukum yang kuat untuk menaungi keberadaan kedua satgas ini. “Namun, kami mohon agar ada payung hukum yang jelas, karena mekanisme yang ada saat ini tidak sepenuhnya mengikuti Undang-Undang Kepailitan,” ujar pria yang dikenal dengan sapaan Tiko tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Tiko, selama ini penghapusan piutang BUMN umumnya dilakukan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk proses hapus buku atau hapus tagih. Namun, beliau tidak menampik tawaran dari Komisi VI DPR yang mengusulkan pembentukan satgas sebagai upaya mempercepat penyelesaian masalah yang dihadapi Istaka Karya dengan sejumlah perusahaan BUMN.
Dalam rapat penting tersebut, Komisi VI juga mengundang direksi dari beberapa perusahaan, antara lain PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., serta perwakilan korban dari BUMN Istaka Karya lainnya. Kehadiran mereka dalam rapat dengar pendapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memberikan kepastian terkait penghapusan utang akibat kepailitan yang dialami Istaka Karya.
Sebagai informasi, Istaka Karya merupakan anak usaha BUMN yang bergerak aktif di sektor konstruksi. Perusahaan ini telah mengerjakan berbagai proyek infrastruktur dan melibatkan banyak UMKM sebagai vendor pembangunan. Sayangnya, perusahaan ini terjerat berbagai permasalahan hingga akhirnya pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit. Pembubaran perusahaan kemudian diresmikan pada bulan Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Hingga saat ini, masih banyak vendor yang belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Salah satunya adalah vendor dari proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo yang dikerjakan pada tahun 2007-2008. Pembayaran untuk proyek tersebut belum dilunasi oleh Istaka Karya sejak tahun 2011. Dalam laporan yang diterbitkan oleh Tempo dengan judul ‘Cerita Pahit Para Kontraktor Istaka Karya: Ada yang Terjerat Utang Bank’, Ketua Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik), Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 300 anggota Perkobik yang memiliki tagihan kepada Istaka Karya dengan total nilai mencapai Rp 800 miliar. Sebagian besar dari mereka adalah pengusaha kecil dan menengah yang hingga kini belum mendapatkan hak mereka.
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bagaimana Koperasi Desa Merah Putih Membebani APBN