Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Bali Hari Ini, Rabu 4 Juni: Mudahkan Perpanjangan STNK Anda!
Wajib pajak di Bali kini kembali dimanjakan dengan kehadiran layanan Samsat Keliling yang siap mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat, memastikan proses pengurusan dokumen kendaraan menjadi lebih efisien dan mudah dijangkau.
Tujuan utama layanan Samsat Keliling adalah memangkas birokrasi serta waktu antrean, sehingga para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa kendala berarti. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap individu untuk mengurus dokumen penting kendaraan mereka secara cepat dan praktis.
Untuk hari ini, Rabu, 4 Juni, layanan Samsat Keliling telah disiapkan di beberapa titik strategis di berbagai wilayah Bali. Pastikan Anda mencatat detail lokasi dan jam operasionalnya:
* Kota Denpasar: Hadir di Lapangan Pica, Sanur, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
* Kabupaten Gianyar: Berlokasi di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, dengan jam layanan dari 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
* Kabupaten Tabanan: Tersedia di Pasar Terminal Pupuan, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
* Kabupaten Jembrana: Dapat ditemukan di depan Kantor Desa Pengambengan, Negara, dengan jam operasional 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
* Kabupaten Karangasem: Berada di Polsek Sidemen, melayani wajib pajak dari pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Persyaratan ini esensial untuk kelancaran proses perpanjangan STNK Anda:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
* Notice pajak.
* Pastikan kendaraan masih atas nama Anda sendiri.
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini melayani perpanjangan STNK tahunan. Namun, untuk pengesahan STNK yang merupakan perpanjangan lima tahunan, wajib pajak diwajibkan untuk mengurusnya langsung di Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten atau kota. Mengenai biaya perpanjangan STNK, jumlahnya bervariasi dan akan disesuaikan berdasarkan jenis serta kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.
Dengan jadwal dan lokasi yang telah tersedia, diharapkan seluruh wajib pajak di Bali dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka secara tepat waktu. Jangan tunda, segera kunjungi Samsat Keliling terdekat di wilayah Anda hari ini!