Saham NICL, TGUK, PDES Diawasi BEI Akibat Lonjakan Harga Signifikan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan status unusual market activity (UMA) atau aktivitas pasar yang tidak wajar terhadap saham-saham dari tiga perusahaan publik: PT PAM Mineral Tbk (NICL), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), dan PT Destinasi Tirta Nusantara (PDES). Langkah pengawasan intensif ini diambil sehubungan dengan lonjakan harga yang signifikan pada ketiga saham tersebut dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Selama periode satu bulan terakhir, performa ketiga saham tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat mencolok. Saham NICL mengalami kenaikan sebesar 187,65%, TGUK melonjak sebesar 44,44%, sementara PDES mencatatkan kenaikan sebesar 66,39%.

PAM Mineral (NICL) Ukir Kinerja Gemilang di Kuartal I 2025, Inilah Faktor-Faktor Pendukungnya

Yulianto Aji Sadono, selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menjelaskan bahwa penetapan status UMA ini tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

“Berkaitan dengan terjadinya UMA ini, kami ingin menyampaikan bahwa Bursa saat ini tengah melakukan pengamatan secara seksama terhadap perkembangan pola transaksi saham NICL, TGUK, dan PDES,” ungkapnya dalam pengumuman keterbukaan informasi BEI pada tanggal 7 Mei dan 8 Mei.

Baru Seumur Jagung di BEI, Bisnis TGUK Mengalami Kemunduran dan Menutup Ratusan Gerai Pasca IPO

Pada sesi perdagangan hari Jumat (9/5), harga saham NICL berada pada level Rp 955 per lembar saham, mengalami kenaikan sebesar 8,52% dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, saham TGUK mengalami penurunan sebesar 13,33% menjadi Rp 78, dan PDES merosot 5,26% ke level Rp 396 dalam satu hari.

Dengan adanya pengumuman status UMA ini, BEI menghimbau agar para investor senantiasa memperhatikan jawaban dari perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari pihak bursa, serta mencermati secara seksama kinerja perusahaan tercatat dan informasi yang diungkapkan kepada publik.

Lebih lanjut, investor juga diharapkan untuk mengevaluasi kembali rencana corporate action dari perusahaan tercatat, terutama jika rencana tersebut belum memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mempertimbangkan dengan matang berbagai potensi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB