Saat Hotel di Sleman dan Yogyakarta Buang Sampah di Kulon Progo…

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, RAGAMUTAMA.COM – Sampah dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman baru-baru ini ditemukan dibuang secara ilegal di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sampah tersebut dibawa menggunakan truk dengan tarif Rp 700.000 per perjalanan dan ditampung di lahan pribadi warga tanpa izin.

YS (39), pemilik lahan di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, diduga sebagai pihak yang menerima sampah ilegal tersebut.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah tanpa izin.

Sampah hotel diselundupkan

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengungkapkan bahwa sampah yang dibuang ke lahan YS berasal dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman, selain juga dari rumah tangga.

“Karena tersangka ini tidak melengkapi status perizinannya. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah,” ujar Yusuf, Senin (10/2/2025).

Baca Juga :  Warisan Berharga Wisata,Perlu Kegiatan Jaga Kelestarian Lingkungan Pantai dan Tingkatkan Kesadaran

YS mengakui bahwa pengiriman sampah ini dilakukan dengan biaya tertentu dan bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU).

Sampah dibakar di lahan pribadi

YS mulai mengelola sampah tersebut sejak pekan lalu di lahan seluas 500 meter persegi miliknya, yang sebelumnya merupakan bekas penumpukan tambang pasir.

Sampah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga dan perangkat desa.

 

Akibatnya, polisi turun tangan dan menutup lokasi penampungan serta pengelolaan sampah milik YS.

Polisi juga memasang garis polisi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran, solar, dan sampel sampah.

Terancam hukuman 10 tahun penjara

YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Jalur Pansela, Rute Alternatif Arus Mudik Lebaran Lewat Selatan Jawa

Saat ini, polisi masih bekerja sama dengan DLH untuk menangani dampak dari aktivitas ilegal tersebut.

Sementara polisi memproses pelanggaran hukum yang dilakukan YS, DLH menangani sampah serta pencemaran yang ditimbulkan. DLH juga telah menutup lubang sampah di lokasi tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YS tidak ditahan. Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan antara warga dan YS untuk menangani sampah agar tidak terjadi pencemaran udara.

“Tapi proses hukum tetap berlanjut,” tegas Yusuf.

YS: Terdesak Keadaan

Dalam kesempatan sebelumnya, YS mengakui bahwa sampah yang dikelolanya berasal dari Yogyakarta.

Ia berniat membangun bisnis pengolahan sampah dengan sistem pemilahan untuk dijual kembali.

YS mengaku nekat menjalankan usaha ini karena terdesak keadaan setelah bisnis penumpukan pasirnya bangkrut.

“Saya terpuruk,” kata YS.

Berita Terkait

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris
Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!
MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan
Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar
SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu
Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia
PLN Indonesia Power: Peluang Emas Pasokan Hidrogen Hijau Nasional
Desa Rengel Tuban Diusulkan Jadi Percontohan Koperasi Desa Merah Putih Nasional

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:59 WIB

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris

Senin, 21 April 2025 - 06:03 WIB

Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!

Minggu, 20 April 2025 - 20:47 WIB

MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan

Minggu, 20 April 2025 - 15:43 WIB

Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar

Minggu, 20 April 2025 - 08:15 WIB

SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu

Berita Terbaru

Uncategorized

Usman Ledek Mantan Juara, Islam Makhachev Curi Sorotan: Reaksi Kocak!

Senin, 16 Jun 2025 - 16:38 WIB

travel

Israel Memanas, Puluhan Ribu Wisatawan Asing Terjebak

Senin, 16 Jun 2025 - 16:32 WIB

entertainment

Eminem Minta Mariah Carey Jadi Ibunya? Fakta Mengejutkan Terungkap!

Senin, 16 Jun 2025 - 16:27 WIB