Rumah 18 Meter? Riset Ungkap Alasan Masyarakat Menolak!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Marketplace properti terkemuka, Rumah123, baru-baru ini melakukan penelitian mendalam untuk mengidentifikasi preferensi masyarakat terkait luas hunian. Studi ini mencakup rentang ukuran 20 hingga 150 meter persegi, dengan fokus khusus pada minat terhadap rumah berukuran kecil. Penelitian ini menjadi sangat relevan mengingat adanya wacana pemerintah untuk mengurangi batas minimal luas rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi.

Marisa Jaya, Head of Research Rumah123, mengungkapkan bahwa rumah berukuran di bawah 20 meter persegi masih menghadapi penolakan signifikan dari calon pembeli. Data menunjukkan, hanya sekitar 0,8 persen masyarakat yang menyatakan minat untuk membeli hunian tapak berukuran sangat kecil tersebut. Ukuran yang terlampau kecil menjadi faktor utama ketidaknyamanan yang diungkapkan oleh para responden.

Studi ini, yang dilakukan Rumah123 sepanjang Januari hingga Mei 2025, mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Berbicara tentang rumah tapak, preferensi akan ruang yang memadai tetap menjadi prioritas utama di kalangan masyarakat,” ujar Marisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Kendati demikian, Marisa menambahkan, minat masyarakat terhadap unit apartemen berukuran mini atau di bawah 20 meter persegi justru lebih tinggi dibandingkan hunian tapak dengan luasan serupa. Permintaan untuk apartemen kecil ini banyak datang dari kota-kota penyangga Jakarta. Sebanyak 23 persen responden di Depok menyatakan minatnya, diikuti oleh Bogor dengan 11,6 persen, Bekasi 9,2 persen, Tangerang 9,8 persen, dan Tangerang Selatan 6,6 persen. Di Jakarta sendiri, minat terhadap apartemen sekecil ini berada di bawah 5 persen.

Baca Juga :  Alasan Pramono Ingin Buka Taman Lapangan Banteng 24 Jam: Terinspirasi London

Marisa menjelaskan bahwa apartemen dengan ukuran kecil lebih umum ditemui karena konsepnya memang dirancang untuk mengoptimalkan efisiensi ruang, ideal bagi individu lajang, pasangan baru menikah, atau keluarga kecil. Namun, saat mencari rumah tapak, kecenderungan yang dicari adalah fleksibilitas, privasi, serta ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan keluarga. “Di sebagian besar kota di Jabodetabek, permintaan terhadap rumah tapak berukuran sangat kecil, atau kurang dari 20 meter persegi, nyaris tidak terdeteksi, dengan proporsi di bawah 1 persen, kecuali di Jakarta Utara yang mencatat angka 2,7 persen,” terang Marisa.

Sementara itu, rencana pemerintah untuk memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam tahap kajian mendalam. Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final dan masih berupa gagasan awal. “Saya kira luas rumah subsidi 18 meter itu masih dikaji. Saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu,” kata Hashim kepada wartawan di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga :  SDN Pondok Cina 1 Depok: Transformasi Jadi Rumah Didik Anak Istimewa

Hashim menekankan bahwa, sesuai standar hunian yang berlaku, luas minimal sebuah tempat tinggal adalah 36 meter persegi. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa wacana perubahan luas rumah subsidi ini tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan peran aktif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. “Tapi umumnya nanti itu lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi itu yang standar,” ujarnya.

Adapun rencana pembangunan rumah subsidi 18 meter persegi disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagai respons terhadap isu keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah direncanakan dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi. Meski demikian, Maruarar Sirait menegaskan bahwa keputusan ihwal luas rumah subsidi ini belum diputuskan. “Kami belum memutuskan apapun,” ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Hati-Hati! Perbaikan Jalan KM 32 Tol Jakarta-Cikampek, 4 Hari!
KMP Tunu Pratama Jaya: Pelukan Terakhir Anak pada Ayah di Laut
Kota Tua Padang Bakal Jadi Kawasan Kreatif Gastronomi
Juanda Padat! Warga Serbu Monas, Saksikan HUT Bhayangkara ke-79
Rinjani Tanpa Helikopter: Kenapa? Ini Alasan Pentingnya!
Zhujiajiao Town: UMKM Berdaya
Kemenhub Targetkan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Beroperasi Awal Juli
KPK Sebut Kadis PUPR Sumatera Utara Dapat Jatah 4 Persen dari Proyek Pembangunan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:23 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya: Pelukan Terakhir Anak pada Ayah di Laut

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:47 WIB

Rumah 18 Meter? Riset Ungkap Alasan Masyarakat Menolak!

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:59 WIB

Kota Tua Padang Bakal Jadi Kawasan Kreatif Gastronomi

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:53 WIB

Juanda Padat! Warga Serbu Monas, Saksikan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 17:34 WIB

Rinjani Tanpa Helikopter: Kenapa? Ini Alasan Pentingnya!

Berita Terbaru

entertainment

Julian McMahon ‘Charmed’ Meninggal: Dunia Berduka karena Kanker

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:58 WIB