PT Timah Diminta Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Pangkalpinang – Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Firdaus Dewilmar mengatakan adanya tumpang tindih lahan di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tidak hanya menyulitkan perusahaan pelat merah itu dalam mengelola pertambangan. Namun juga merugikan negara, masyarakat dan lingkungan.

“Proses pertambangan timah yang bersifat aluvial dan upaya melakukan reklamasi pascatambang akan menyulitkan PT Timah dalam mengelola pertambangan. Ini tidak saja merugikan negara melalui PT Timah dan masyarakat, tapi juga diperparah dengan terjadi kerusakan lingkungan,” ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Firdaus menuturkan persoalan tumpang tindih lahan yang tidak teratasi itu berdampak terhadap tata kelola pertambangan timah karena menimbulkan biaya produksi tinggi dan pasokan bijih timah tidak optimal. Karena sulit dikendalikan, kata dia, maka secara otomatis berdampak pada kinerja operasi PT Timah.

“Penguasaan lahan di atas IUP PT Timah secara ilegal ini sudah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang undangan lainnya. Apalagi terjadi di kawasan hutan dan sempadan pantai atau bahkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi laut,” ujar dia.

Baca Juga :  Madusari (MOLI) Targetkan Pendapatan Capai Rp 1,44 Triliun di Tahun 2025

Menurut Firdaus, hampir sebagian besar wilayah IUP PT Timah dikuasai kelompok masyarakat dan korporasi dengan modus tertentu seperti lahan seolah-olah dianggap sudah ada hak garap dan sertifikat. Hal tersebut, kata dia, sudah dapat dipastikan terjadi kesalahan prosedural dan substansial sehingga secara formal dan materil dapat dibatalkan.

“Selain itu kalau dalam faktanya ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintah dan negara serta merugikan keuangan negara, sudah dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Dikatakan Firdaus, tumpang tindih lahan dalam industri pertambangan sering kali terjadi akibat ketidaksesuaian antara IUP dengan peruntukan dan pemanfaatan tata ruang wilayah, Hak Guna Usaha (HGU), kawasan hutan dan pemukiman masyarakat.

Baca Juga :  MIDI Jual Lawson ke Alfamart: Kontribusi Keuangan Tak Signifikan, Ini Penjelasannya

“Hal ini juga bisa disebabkan karena kurangnya koordinasi dalam merumuskan dan membuat kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Klaim masyarakat adat atau lokal yang berbenturan dengan konsesi pertambangan yang telah diberikan dengan lahan di atas IUP menjadi tidak terelakan,” ujar dia.

Firdaus menambahkan permasalahan pendudukan dan penguasaan lahan diatas IUP Timah secara ilegal itu harus segera dituntaskan agar bisnis pertambangan dapat berjalan sesuai peraturan dan program pasca tambang reklamasi dapat dilaksanakan.

“Jika semua dilakukan sesuai aturan, hilirisasi juga dapat berjalan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Proses bisnis bisa berjalan dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Reklamasi pasca tambang dapat berjalan sehingga kerusakan lingkungan dapat teratasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Pilihan Editor: Rencana Pemanfaatan Lahan Koruptor untuk Perumahan Dikritik, Maruarar Sirait: Ada yang Sudah Siap

Berita Terkait

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:20 WIB

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI

Berita Terbaru

Society Culture And History

Wakil Bupati Kulon Progo Sigap Ikat Tali Sepatu Paskibraka HUT RI

Senin, 18 Agu 2025 - 07:49 WIB

politics

Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!

Senin, 18 Agu 2025 - 07:08 WIB

Society Culture And History

IKN: Semangat Persatuan Berkibar di Upacara Penurunan Bendera

Senin, 18 Agu 2025 - 04:33 WIB