Sebuah wacana menarik muncul dari Presiden Prabowo Subianto: mengangkat figur aktivis buruh, Marsinah, sebagai pahlawan nasional. Pernyataan ini dilontarkan Prabowo saat menghadiri puncak perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta Pusat.
“Beberapa tokoh perwakilan buruh menyampaikan aspirasi kepada saya. Mereka bertanya, ‘Pak, mengapa tokoh-tokoh buruh belum ada yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional dari kalangan buruh?'” ungkap Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir pada Kamis (1/5).
“Saya kemudian bertanya balik, apakah ada usulan tokoh buruh yang dianggap layak untuk menyandang gelar pahlawan nasional. Dan kemudian muncul nama, ‘Pak, bagaimana jika Marsinah dipertimbangkan menjadi pahlawan nasional?‘” lanjutnya.
Sontak, usulan tersebut disambut gegap gempita oleh massa buruh. Teriakan persetujuan membahana di lokasi acara.
Menanggapi antusiasme tersebut, Prabowo menyatakan kesiapannya untuk membawa usulan terkait Marsinah, yang ditemukan meninggal dunia secara tragis di Desa Wilangan, Nganjuk, pada era Orde Baru.
“Jika seluruh pimpinan serikat buruh menyepakati, saya akan sepenuhnya mendukung upaya menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional,” tegas Prabowo.
Sekilas tentang Perjuangan Marsinah
Marsinah merupakan seorang buruh di PT Catur Putera Surya (CPS) yang menghilang secara misterius setelah memimpin aksi demonstrasi buruh dalam rangka memperingati May Day di Jawa Timur pada bulan Mei tahun 1993.
Kala itu, Marsinah menjadi motor penggerak bagi para buruh untuk menyuarakan tuntutan peningkatan upah, pembayaran upah lembur yang layak, perbaikan fasilitas kerja, serta pemberian cuti hamil bagi pekerja perempuan. Pada tanggal 8 Mei, ia dilaporkan hilang selama tiga hari.
Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur yang merekomendasikan kepada para pengusaha untuk menaikkan gaji buruh hingga 20 persen dari gaji pokok.
Penanganan hukum dalam kasus ini menuai kritik dari berbagai pihak, yang menilai bahwa prosesnya belum tuntas dan belum berhasil mengungkap pelaku utama di balik peristiwa tragis tersebut.
Vonis Bebas di Tingkat Kasasi
Dalam proses peradilan kasus Marsinah, pemilik PT Catur Putera Surya dan seorang staf yang diduga terlibat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat kasasi, dan keduanya dinyatakan bebas.
Hingga saat ini, isu penuntasan kasus Marsinah secara rutin diangkat oleh para buruh dalam berbagai aksi demonstrasi. Sebagai contoh, pada tahun 2023, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, termasuk kasus Marsinah dan Munir.
“Partai Buruh mendesak agar dilakukan pengusutan tuntas terhadap pelanggaran HAM yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM maupun tim pencari fakta yang telah dibentuk. Kami menuntut agar kasus Marsinah dan Munir segera dituntaskan,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat menyampaikan orasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada hari Sabtu (14/1/2023).