[POPULER PROPERTI] Nusron Minta Kantah Bekasi Cek SHM Warga Setia Mekar

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus merelakan rumahnya digusur.

Padahal, mereka mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

Pengosongan lahan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II terhadap 27 bidang tanah dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengecek kasus penyebab Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur.

“Gini-gini, saya belum cek kasuistiknya. Kalau orang mempunyai sertifikat hak milik (SHM), kemudian digusur, itu digusurnya karena apa? Karena diserobot atau karena kebijakan yang lain? Kita belum tahu,” ungkap Nusron Selasa (4/2/2025).

Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Selengkapnya baca di sini Warga Setia Mekar Tetap Digusur meski Kantongi SHM, Nusron Minta Kantah Bekasi Cek Lokasi

Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang muncul setelah adanya peta kawasan hutan, maka hak tersebut harus dibatalkan.

Pernyataan ini merupakan kesepakatan antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

“Kalau dulunya ada sertifikat hutan, di peta hutan, kemudian muncul sertifikat hak milik atau HGU, maka harus hak miliknya atau HGU-nya dibatalkan. (Sehingga) dimenangkan hutannya,” kata Nusron.

Bagaimana dengan kejadian sebaliknya?

Jawabannya bisa dicek di sini Nusron-Raja Juli Bikin Solusi Tumpang Tindih Hak Kawasan Hutan

Pemerintah mendapatkan pinjaman dari World Bank (Bank Dunia) senilai 653 juta dollar AS atau setara Rp 10,4 triliun.

Pinjaman Bank Dunia ini sebelumnya diberikan kepada tiga pos yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Setelah melaksanakan rapat, pinjaman bank dunia ini dibagi lagi untuk tambahan dua pos yakni Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Transmigrasi.

Lantas, berapa penerimaan dana bagi masing-masing pos?

Informasinya di artikel ini Hibah Bank Dunia Rp 10,4 Triliun Dubai untuk Lima Kementerian

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB