Ragamutama.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Perhubungan, gencar menggelar razia kendaraan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan, atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran akan potensi kecelakaan yang disebabkan oleh truk kelebihan muatan. Kecelakaan tragis di Kalijambe, Purworejo beberapa waktu lalu menjadi salah satu pemicu utama.
“Razia ODOL ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Kejadian di Purworejo menjadi pengingat, namun yang terpenting adalah membangun kesadaran bersama akan keselamatan berlalu lintas,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Arief Djatmiko, mengutip TribunJateng (18/5/2025).
Arief menjelaskan, razia dilakukan secara selektif, menargetkan kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur rawan. Salah satu razia terbaru dilakukan di Magelang.
Dari 25 kendaraan yang diperiksa, 10 unit terbukti melanggar batas muatan, dan 4 kendaraan lainnya tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kami berupaya menjamin keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas secara menyeluruh, mulai dari kendaraan, pengemudi, infrastruktur, hingga rambu-rambu. Penindakan dan edukasi harus berjalan beriringan,” imbuhnya.
Gak Kapok 205 Truk Odol Kena Tilang di Tol Cipularang, Pantas Dendanya Cuma Segini
Arief menambahkan, truk yang terbukti melanggar ODOL langsung ditilang sesuai peraturan yang berlaku, sementara pelanggaran administratif seperti kekurangan dokumen akan ditangani oleh pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa batas berat maksimal pada sumbu terberat kendaraan adalah 8 ton.
Sementara itu, Ahmad Wildan, Plt. Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), memberikan analisis mendalam mengenai akar permasalahan ODOL.
Menurut Wildan, minimnya pendidikan dan pelatihan formal bagi pengemudi kendaraan berat menjadi salah satu faktor utama tingginya angka pelanggaran ODOL.
“Sudah lebih dari dua dekade Indonesia belum memiliki sekolah mengemudi khusus untuk pengemudi truk dan bus. Padahal, teknologi kendaraan semakin canggih, mulai dari sistem rem hidrolik, pneumatik, hingga ototronik, mekatronik, dan sebentar lagi kendaraan listrik,” ungkap Wildan.
Ia membandingkan dengan proses sertifikasi yang ketat di sektor transportasi lain, seperti pilot dan nakhoda, yang diwajibkan mengikuti pendidikan dan memiliki lisensi khusus untuk setiap jenis alat transportasi yang mereka operasikan.
“Seorang pilot harus melalui pendidikan panjang, dari Student License Pilot hingga Commercial License Pilot. Penerbangan pesawat tidak sembarangan. Lalu mengapa pengemudi truk yang mengendalikan kendaraan puluhan ton tidak dibekali pendidikan serupa?,” tanyanya.
Gak Kapok 205 Truk Odol Kena Tilang di Tol Cipularang, Pantas Dendanya Cuma Segini
Wildan mencontohkan kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan hingga 70 ton, melebihi kapasitas maksimal 35 ton. Pengemudi tetap mengangkut barang tanpa memahami risiko teknis, seperti rasio daya terhadap beban (power-to-weight ratio) dan potensi kegagalan sistem rem.
“Ini bukan soal keberanian atau kenekatan, tetapi kurangnya pengetahuan teknis. Mereka tidak menyadari bahwa tindakan mereka membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” jelasnya.
KNKT telah merekomendasikan secara resmi kepada pemerintah untuk segera mendirikan sekolah khusus bagi pengemudi truk dan bus.
Hal ini sejalan dengan Pasal 77 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan calon pengemudi angkutan umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mendapatkan SIM.
“Pendidikan ini penting untuk mencetak pengemudi profesional. Namun, upah yang layak juga diperlukan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman,” tegasnya.
KNKT menilai, peningkatan kualitas SDM pengemudi merupakan solusi jangka panjang yang perlu segera diimplementasikan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum ODOL. Dengan pengemudi yang terampil dan terdidik, risiko pelanggaran dapat ditekan sejak dini.