Panduan Lengkap: Cara Mudah Bebas PBB-P2 Jakarta & Syaratnya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan implementasi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong tingkat kepatuhan dalam membayar pajak.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Pajak, inisiatif pembebasan pajak ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak. Penerima manfaat adalah warga yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu pemilik properti berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, serta pemilik rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa pembebasan ini memiliki syarat tambahan. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki, menguasai, atau menggunakan objek pajak tersebut, wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.

Penting untuk diingat, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ketentuan bahwa pembebasan PBB-P2 hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak. Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu properti, maka fasilitas pembebasan akan diberikan untuk properti dengan NJOP tertinggi per tanggal 1 Januari 2025, berdasarkan catatan yang ada di sistem perpajakan.

Informasi yang diperoleh dari laman Bapenda Jakarta menyebutkan syarat lengkap untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Kemenkeu: Dampak Positif Kesepakatan AS-China Bagi Negosiasi Indonesia

1. Wajib Pajak harus berstatus orang pribadi.

2. Objek pajak berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah).

3. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.

4. NIK Wajib Pajak harus sudah terverifikasi di akun Pajak Online.

Syarat pemutakhiran NIK

Berkaitan dengan poin nomor 4, proses pemutakhiran data NIK dilakukan melalui sistem pajak online yang dapat diakses di pajakonline.jakarta.go.id. Hal ini diperlukan agar wajib pajak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Adapun ketentuannya adalah:

1. NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

2. Sistem data pajak daerah telah terintegrasi dengan server data kependudukan, sehingga setiap NIK yang dimasukkan akan langsung diverifikasi keabsahannya.

3. Verifikasi mencakup pencatatan NIK pada server data kependudukan, status pemilik NIK sebagai orang pribadi yang masih hidup, serta kesesuaian nama di SPPT dengan NIK (baik penulisan maupun urutan).

4. Apabila nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, maka langkah yang perlu diambil adalah mengajukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

Baca Juga :  100 Hari Prabowo: DPR Legalkan Bagi-bagi Tambang, Kampus hingga UKM Kebagian Jatah

Setelah NIK berhasil diverifikasi oleh sistem, petugas akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2025. Anda dapat mengunduh ulang SPPT tersebut. Hasil penetapan ulang akan menunjukkan salah satu dari dua kemungkinan berikut:

1. Nilai ketetapan PBB-P2 menjadi Rp 0 (Nol Rupiah).

2. Nilai ketetapan PBB-P2 tetap sama. Kondisi ini dapat terjadi jika objek PBB-P2 milik Anda tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Apabila nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 adalah nama almarhum/almarhumah, maka Wajib Pajak perlu segera mengurus proses mutasi atau balik nama. Langkah ini penting untuk memperbarui data kepemilikan properti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran PBB-P2 di masa yang akan datang.

Proses balik nama atau mutasi PBB menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset properti, terutama saat terjadi perubahan kepemilikan akibat transaksi jual beli, pemberian hibah, maupun pewarisan. Melalui proses ini, data pemilik lama dalam SPPT PBB akan digantikan dengan data pemilik yang baru.

Pilihan Editor: Pramono Anung Teken Aturan Pembebasan PBB-P2 untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Benarkah Tanda Melemahnya Pengaruh Jokowi?
Atalarik Syach Selamatkan Rumah: Negosiasi Rp 200 Juta Bebaskan Tanah Sengketa
DPR: TNI Jangan Lakukan Ini Saat Amankan Kejaksaan!
Sidang Hasto Ungkap Kendala KPK Buru Harun Masiku
Begini Cara TNI Lumpuhkan 18 Anggota OPM di Intan Jaya Papua
Bahlil Lahadalia: Ajakan Emil Dardak Gabung Golkar Cuma Candaan
Gus Ipul Tolak Jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
Operasi TNI di Papua Tengah: 18 Anggota OPM Tewas, Situasi Memanas

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:28 WIB

Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Benarkah Tanda Melemahnya Pengaruh Jokowi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:59 WIB

Atalarik Syach Selamatkan Rumah: Negosiasi Rp 200 Juta Bebaskan Tanah Sengketa

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:35 WIB

DPR: TNI Jangan Lakukan Ini Saat Amankan Kejaksaan!

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:23 WIB

Panduan Lengkap: Cara Mudah Bebas PBB-P2 Jakarta & Syaratnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:15 WIB

Sidang Hasto Ungkap Kendala KPK Buru Harun Masiku

Berita Terbaru

Society Culture And History

Paris Raih Gelar Kota Budaya Terbaik Dunia 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:23 WIB