Pajak Kripto Tinggi Hambat Daya Saing Transaksi Indonesia?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Industri aset kripto di Indonesia menghadapi tantangan terkait daya saing biaya transaksi. Dibandingkan dengan negara lain, biaya jual beli kripto di Indonesia dianggap kurang kompetitif.

Oscar Darmawan, CEO dari platform investasi kripto Indodax, mengungkapkan bahwa beban pajak yang tinggi membuat transaksi kripto di Indonesia menjadi lebih mahal, bahkan dua kali lipat dibandingkan platform dari luar negeri. Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan industri kripto lokal.

Saat ini, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final yang terdiri dari 0,2% PPh (Pajak Penghasilan) dan 0,11% PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

“Dengan pajak yang tidak diterapkan di platform luar negeri, investor bisa jadi lebih memilih platform global,” kata Oscar dalam pernyataan resminya, Minggu (4/5/2025).

Penerimaan Pajak Kripto Terus Meningkat, Bukti Ekonomi Digital Bertumbuh

“Investor tidak masalah membayar pajak, tetapi tarif yang berlaku saat ini mengurangi daya saing platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyamakan tarif PPh menjadi 0,1%, sama seperti perdagangan saham,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Harga Emas Logam Mulia Antam, Minggu (16/2): Tak Berubah, Tetap Rp 1.678.000 Per Gram

Oscar memberikan contoh ketika Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada tahun 2021, volume perdagangan harian mengalami peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa kebijakan fiskal memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto di Indonesia.

Selain itu, Oscar menyambut baik peralihan pengawasan industri kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai sebagai penguatan kelembagaan yang berpotensi memperkuat regulasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto.

“Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan menjadi lebih terarah dan progresif. Akan tetapi, kita juga berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut tidak menghambat inovasi yang tengah berkembang,” tuturnya.

Transaksi Kripto Sejak Awal 2024 Tembus Rp 475,13 triliun, Pemasukan Pajak Ikut Naik

Oscar juga menyoroti kendala regulasi lainnya, yaitu larangan dari Bank Indonesia (BI) terhadap lembaga keuangan untuk memproses transaksi kripto. Padahal, di negara lain, bank sudah mengintegrasikan layanan berbasis kripto ke dalam sistem pembayaran mereka.

“Di luar negeri, bank sudah dapat menawarkan produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasinya agar tidak ketinggalan dari negara tetangga,” imbuh Oscar.

Baca Juga :  Nuklir Iran di Ambang Serangan Israel, Dunia Tegang!

Ia juga menekankan pentingnya edukasi atau literasi masyarakat dan kehati-hatian dalam memilih aset digital.

“Indodax menyediakan program edukasi gratis yang bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan yang benar dan bertanggung jawab, bukan sekadar mengajak mereka untuk membeli kripto,” lanjutnya.

Namun demikian, Oscar mengakui bahwa keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal ini mencakup keterbatasan dalam pencatatan (listing) aset dan konektivitas dengan sistem keuangan nasional.

Berita Donald Trump dan Dibukanya Akses Investor Institusi Dorong Transaksi Kripto

“Diperlukan percepatan reformasi regulasi agar Indonesia dapat kembali menjadi pelopor dalam industri kripto. Dulu kita termasuk yang tercepat dalam pengaturan, tetapi sekarang justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Reformasi Regulasi, Kunci agar RI Tak Tertinggal di Industri Kripto”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/04/130627826/reformasi-regulasi-kunci-agar-ri-tak-tertinggal-di-industri-kripto?page=all#page2.

Berita Terkait

ASPR Incar Rp100 Miliar dari IPO, Ekspansi Produsen Kemasan?
427 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas, Awas Jebakan Utang Online!
INDF Bagi Dividen Rp 280, Catat Jadwal Pembayaran!
QRIS Rawan! Kenali Modus Penipuan, Amankan Transaksimu Sekarang!
PDPP Bagikan Dividen, Segini Nilainya! Investor Plastik Aguan Cuan
CTRA Lampaui Target, Raup Rp 3,15 Triliun di Kuartal I-2025
COIN IPO: Bursa Kripto Pertama Resmi Melantai di BEI!
DEPO Bagi Dividen Rp 4,2 Per Saham, Ekspansi Toko Jadi Kunci?

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:57 WIB

ASPR Incar Rp100 Miliar dari IPO, Ekspansi Produsen Kemasan?

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:33 WIB

427 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas, Awas Jebakan Utang Online!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:48 WIB

INDF Bagi Dividen Rp 280, Catat Jadwal Pembayaran!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:48 WIB

QRIS Rawan! Kenali Modus Penipuan, Amankan Transaksimu Sekarang!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:18 WIB

PDPP Bagikan Dividen, Segini Nilainya! Investor Plastik Aguan Cuan

Berita Terbaru

entertainment

Justin Bieber Gerah: Stop Tanya Kondisiku, Fans!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 22:38 WIB

Public Safety And Emergencies

Ancaman Bom Haji Hoaks, Kemenhub Pastikan Penerbangan Aman!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 22:17 WIB