Ragamutama.com – , Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan bahwa BPI Danantara berpotensi besar untuk berperan sebagai liquidity provider, atau penyedia likuiditas, di dalam dinamika pasar saham. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa peran vital ini dapat diemban selama Danantara memenuhi seluruh persyaratan yang digariskan oleh OJK serta Bursa Efek Indonesia (BEI).
Persyaratan mendetail untuk menjadi penyedia likuiditas telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 14 tahun 2024. “Secara teoritis, Danantara memiliki potensi signifikan untuk menjalankan fungsi krusial sebagai liquidity provider,” tegas Inarno dalam konferensi pers yang merangkum hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), yang diselenggarakan secara daring pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Entitas yang berhak bertindak sebagai liquidity provider adalah perantara pedagang efek (PPE) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK dan memperoleh persetujuan resmi untuk menjalankan peran tersebut. Selain PPE, kesempatan juga terbuka bagi pihak lain untuk menjadi penyedia likuiditas, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan BEI.
Danantara juga memiliki prospek yang sama. Kendati demikian, seandainya tidak dapat memenuhi semua ketentuan, Danantara tetap dapat berperan sebagai stabilisator di pasar saham. “Jika tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan, mereka dapat berkontribusi sebagai stabilisator harga melalui perusahaan-perusahaan anak yang berada di bawah naungan Danantara,” imbuh Inarno.
Inarno menekankan bahwa hanya saham-saham yang terdaftar dalam daftar efek liquidity provider yang diterbitkan oleh BEI yang dapat dimanfaatkan sebagai liquidity provider. Kriteria efek yang memenuhi syarat untuk dikuotasikan meliputi likuiditas rendah hingga menengah dan fundamental perusahaan yang solid.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah memberikan sinyal positif bahwa Danantara memiliki kapasitas untuk memperkuat likuiditas pasar modal dengan menjadi investor institusional. Hal ini dapat direalisasikan melalui lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh karena itu, koordinasi yang erat dengan Danantara, yang memegang peran sebagai holding dari lembaga jasa keuangan pemerintah, menjadi sangat penting. “Tujuannya adalah untuk mendorong peluang yang lebih besar bagi lembaga jasa keuangan di bawah Danantara untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers pada bulan Januari lalu.
Menurut Mahendra, OJK telah menjalin komunikasi dengan Danantara untuk memotivasi lembaga jasa keuangan milik pemerintah agar lebih aktif berinvestasi di pasar modal sebagai investor institusional. “Diskusi-diskusi ke arah tersebut telah berlangsung,” pungkasnya.
Pilihan Editor: Iktikad Buruk BUMN Kebal Hukum