Ragamutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan penting kepada masyarakat terkait investasi emas. Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru membeli emas hanya karena mengikuti tren yang sedang berlangsung.
Fenomena pembelian emas secara impulsif ini sering disebut sebagai *panic buying*, yang umumnya dipicu oleh ketakutan untuk ketinggalan kesempatan atau *Fear of Missing Out* (FOMO).
“Jangan sampai membeli emas hanya karena terbawa euforia. Investasi memerlukan pertimbangan logis, bukan sekadar mengikuti FOMO,” demikian pernyataan OJK melalui akun Instagram resmi layanan konsumen dan pengaduan mereka, @kontak157, pada Senin (12/5/2025).
OJK menegaskan bahwa setiap keputusan investasi, termasuk investasi dalam bentuk emas, sebaiknya diambil berdasarkan analisis yang rasional dan perencanaan yang matang.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya terpikat oleh iming-iming keuntungan cepat, tetapi juga memahami potensi risiko yang mungkin timbul jika investasi dilakukan tanpa perhitungan yang cermat.
Berikut ini adalah empat bahaya *panic buying* emas yang diungkapkan oleh OJK:
1. Harga Emas Menjadi Sulit Diprediksi
Ketika banyak orang berbondong-bondong membeli emas secara bersamaan karena panik atau mengikuti tren, harga emas dapat melonjak secara tidak terkendali. Kondisi ini menyebabkan volatilitas yang tinggi, sehingga harga menjadi sangat sulit untuk diprediksi.
Bagi investor pemula, situasi ini dapat menjadi sangat berisiko jika tidak memiliki strategi keluar yang tepat.
2. Tanpa Strategi, Risiko Kerugian Meningkat
Investasi yang dilakukan tanpa perencanaan yang matang sangat rentan terhadap kerugian. Membeli emas hanya karena sedang tren, tanpa memahami dinamika harga, tujuan investasi, dan jangka waktu yang sesuai, dapat menyebabkan investor kehilangan arah dan berujung pada kerugian.
3. Terjebak Emas Ilegal atau Abal-abal
Dalam kondisi panik, investor dapat dengan mudah tergiur oleh penawaran emas yang tampak menguntungkan, namun ternyata ilegal atau palsu.
Kurangnya riset dan verifikasi terhadap kredibilitas penyedia emas membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan.
4. Niatnya Investasi, Tapi Malah Spekulasi
Alih-alih melakukan investasi jangka panjang, *panic buying* justru mendorong perilaku spekulatif. Artinya, keputusan membeli emas didasarkan pada emosi atau harapan mendapatkan keuntungan cepat, bukan berdasarkan pertimbangan yang rasional.
Investasi Membutuhkan Rencana dan Konsistensi
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menyesuaikan investasi emas dengan rencana keuangan pribadi. Selain itu, kesabaran dan konsistensi sangatlah penting, karena emas merupakan instrumen investasi jangka panjang.
“Jika ingin berinvestasi emas, pastikan untuk membelinya di tempat resmi dan terpercaya, sesuai dengan rencana keuangan Anda. Bersabar dan konsistenlah, karena emas adalah investasi jangka panjang. Investasi harus dilakukan dengan logika, bukan hanya ikut-ikutan euforia,” tulis OJK.
Masyarakat juga diingatkan untuk hanya membeli emas dari lembaga atau penyedia jasa keuangan yang telah memiliki izin dan terdaftar secara resmi.
Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kerugian akibat produk investasi ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OJK: Investasi Emas Harus Logis, Bukan Ikut Euforia”