Kejagung Ungkap Rekomendasi Pengadaan Laptop Windows, Bukan Chromebook, untuk Kemendikbud Ristek Era Nadiem Makarim
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ternyata telah merekomendasikan Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim untuk mengutamakan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, alih-alih Chromebook. Hal ini diungkapkan di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang kini tengah diselidiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa rekomendasi mengenai pemanfaatan sistem Windows tersebut telah disampaikan sejak awal oleh tim teknis. “Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” ujar Harli, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Meski tidak menyebutkan secara pasti kapan rekomendasi tersebut diberikan, Kejaksaan Agung melalui Jamdatun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memang telah diminta untuk mendampingi Kemendikbud Ristek sebelum proses pengadaan yang berlangsung pada tahun 2019-2022. Pendampingan ini, menurut Harli, sebatas pemberian pendapat hukum, tidak bersifat mengikat. “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” tambahnya.
Meskipun saran dari Jamdatun cenderung mengarah pada pengadaan laptop berbasis Windows, Kemendikbud Ristek dalam perjalanannya justru memilih untuk melanjutkan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan ini menarik perhatian, mengingat status Jamdatun sebagai pihak pendamping.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim sendiri pernah mengemukakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Menurut Nadiem, pendampingan ini dilakukan demi menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan.
Namun, pernyataan Harli Siregar kini memperjelas bahwa pendampingan yang dimaksud tidak serta-merta berarti seluruh rekomendasi harus diikuti. Ini memberikan dimensi baru terhadap kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun tersebut. Saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). Penyidik masih terus mendalami kasus ini, sementara angka kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan.