Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Meta memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Keluarga” yang memuat konten inses. Pihak Meta menyatakan telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir grup tersebut.
“Eksploitasi anak merupakan kejahatan yang sangat mengerikan dan tidak dapat ditoleransi. Kami telah menghapus Grup ini dari platform kami dan terus berupaya aktif mendeteksi serta memblokir akun-akun serupa,” jelas Juru Bicara Meta saat dikonfirmasi RAGAMUTAMA.COM, Senin (19/5/2025).
Viral Fantasi Sedarah: 4 Cara Lindungi Diri dari Bahaya Konten Tersebut
Viral Fantasi Sedarah: 4 Cara Lindungi Diri dari Bahaya Konten Tersebut
1. Upaya pengembangan teknologi untuk menjerat pelaku
Meta telah berupaya aktif menangani kasus-kasus kejahatan digital di platformnya. Langkah penegakan hukum akan terus dilakukan dengan menyelidiki dan menuntut para pelaku di balik grup-grup tersebut.
“Selama bertahun-tahun, kami telah mengembangkan teknologi untuk melawan kejahatan ini dan membantu penegak hukum dalam menyelidiki serta menuntut para pelakunya,” tambah Juru Bicara Meta.
Anggota DPR: Grup “Fantasi Sedarah” Sangat Berbahaya, Pelaku Harus Diproses Hukum
Anggota DPR: Grup “Fantasi Sedarah” Sangat Berbahaya, Pelaku Harus Diproses Hukum
2. Taktik penyamaran grup serupa untuk menghindari deteksi
Meta menegaskan pengembangan teknologi dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan. Hal ini penting mengingat kelompok-kelompok tersebut terus mengembangkan taktik untuk menghindari deteksi.
“Tim ahli kami terus memantau perkembangan tren terkini untuk membantu kami selalu waspada,” ujarnya.
Kominfo: Konten Grup Facebook Bermuatan Seksual Terhadap Anak Merupakan Pelanggaran Serius
Kominfo: Konten Grup Facebook Bermuatan Seksual Terhadap Anak Merupakan Pelanggaran Serius
3. Kementerian Kominfo blokir enam grup serupa
Grup Facebook “Fantasi Sedarah” memiliki ribuan anggota dan berisi percakapan serta pengalaman yang menyimpang, berbau sensual dan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, atau berkonotasi “inses.”
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akses ke enam grup, termasuk grup tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan pemblokiran ini sebagai tindakan tegas negara untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup ini. Grup ini menyebarkan paham yang bertentangan dengan norma-norma sosial,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (16/05/2025).