Mercedes-Benz Ridwan Kamil Disita KPK: Aset Tak Terlapor Kini di Bengkel

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Terkait penyitaan mobil Mercedes-Benz dari Ridwan Kamil, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut kini berada di bengkel. Menurutnya, mobil yang disita terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB itu sedang menjalani proses perbaikan.

“Informasi yang kami terima, mobil tersebut untuk sementara waktu dititipkan perawatannya kepada pemilik bengkel,” ungkap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menambahkan, pemilik bengkel memiliki tanggung jawab penuh atas mobil yang diduga milik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Perbaikan ini, kata Tessa, dilakukan sebelum mobil tersebut dipindahkan oleh KPK ke rumah penyimpanan benda sitaan negara atau rupbasan.

“Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Tessa sempat menginformasikan bahwa mobil yang diduga milik Ridwan Kamil adalah Mercedes-Benz. Penyitaan ini, lanjutnya, berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Informasi terakhir yang kami peroleh, mereknya adalah Mercy atau Mercedes,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 April 2025.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan alasan mengapa KPK masih menduga bahwa mobil tersebut adalah milik Ridwan Kamil. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan kendaraan roda empat itu masih belum dapat dipastikan.

“Tetapi, untuk Mercy tersebut, belum diketahui atas nama siapa. Masih dalam proses penelusuran,” kata Tessa pada Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga :  Warren Buffett Ungkap Strategi Jitu Hadapi Bursa Saham Anjlok

Perlu dicatat bahwa mobil Mercedes Benz tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil tahun 2024. Dalam laporan tersebut, hanya terdapat tujuh alat transportasi yang terdaftar sebagai miliknya.

Di antaranya adalah Hyundai Santa Fe Jeep (2017), Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green (2017), Honda Beat Matic 108 – D1BO2N2GL2 (2018), Kawasaki W175 (2019), Honda CBR Second (2019), Wuling CVT Listrik (2022), dan Vespa Matic (2022).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sepeda motor dari Ridwan Kamil, yaitu Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition. Sepeda motor berwarna hitam ini berbeda dengan sepeda motor dengan merek yang sama yang biasa digunakan Ridwan Kamil dan sering diperlihatkan ke publik.

“Ya, jadi motor yang berada di Rupbasan Cawang itu tidak termasuk dalam LHKPN saudara RK,” jelas Tessa pada Jumat, 25 April 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyatakan bahwa anggaran iklan BJB dalam periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak, dan setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Yang tidak riil atau fiktif, itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” papar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  Harga Minyak Terkoreksi pada Jumat (7/2) Pagi, Imbas Janji Trump Naikkan Produksi AS

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, terdapat pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keterangan awal yang diperoleh penyidik KPK menunjukkan bahwa dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut adalah sebagai berikut: PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.

Budi menjelaskan bahwa tersangka YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

Pilihan Editor: Ketua KPK Soal Ridwan Kamil: Nanti Waktunya Pasti akan Dipanggil sebagai Saksi Pertama

Berita Terkait

Saham BBRI: Analis Ungkap Peluang Investasi Pasca Kinerja Kuartal I-2025
Buruan Tukar! BI Cabut Uang Rupiah Lama, Batas Waktu 30 April 2025
Rahasia Jitu: 4 Tips Ampuh Kelola Keuangan Keluarga Bahagia
Panduan Lengkap: Memahami Perakunan Biaya, Komponen, Tujuan, dan Jenisnya
WEGE Catat Pendapatan Rp 543 Miliar Lebih di Kuartal Pertama 2025
Pajak Penjualan: Panduan Lengkap Pengertian, Hukum, dan Objeknya di Indonesia
Investor Asing Tarik Rp 61 Triliun dari Indonesia: Apa Penyebabnya?
Produksi Beras Kuartal II 2025 Diprediksi Turun Signifikan: Ini Kata BPS!

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:47 WIB

Saham BBRI: Analis Ungkap Peluang Investasi Pasca Kinerja Kuartal I-2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:15 WIB

Buruan Tukar! BI Cabut Uang Rupiah Lama, Batas Waktu 30 April 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:39 WIB

Rahasia Jitu: 4 Tips Ampuh Kelola Keuangan Keluarga Bahagia

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:19 WIB

Panduan Lengkap: Memahami Perakunan Biaya, Komponen, Tujuan, dan Jenisnya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:47 WIB

WEGE Catat Pendapatan Rp 543 Miliar Lebih di Kuartal Pertama 2025

Berita Terbaru

Society Culture And History

Ajak Masyarakat Kembali Gemar Membaca: Normalisasi Baca Buku di Tempat Umum

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:15 WIB