Ragamutama.com – , Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemerintahan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa saat ini belum terdapat urgensi yang kuat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.
Pilihan editor: Jalan Panjang dan Berat Mewujudkan Pemakzulan Gibran
“Hingga saat ini, kami belum melihat adanya kegentingan yang memaksa yang mengharuskan penerbitan Perpu perampasan aset,” ujar Yusril usai menghadiri sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Menurut pandangan Yusril, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan regulasi serupa yang dimiliki oleh Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai sudah cukup mumpuni dalam menangani perkara perampasan aset.
“Jadi, menurut saya, belum ada kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun, keputusan sepenuhnya berada di tangan Bapak Presiden,” kata Yusril menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungan terhadap penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam menindak para pelaku korupsi dan menyelamatkan aset negara. Dukungan ini disampaikannya saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
“Saya mendukung penuh Undang-Undang Perampasan Aset. Tidak bisa dibiarkan, sudah melakukan korupsi, asetnya tidak mau dikembalikan,” tegas Prabowo di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset juga pernah diutarakan oleh Prabowo dalam debat calon presiden 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi terkait pengesahan RUU tersebut.
Pemerintah telah mengajukan usulan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengajuan kembali RUU tersebut ke dalam Prolegnas merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset. Kami menempatkannya di urutan ke-5 dari total 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” jelas Supratman dalam keterangan resminya saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.
Supratman mengklaim bahwa Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode sebelumnya. Namun, menurutnya, pembahasan aturan tersebut terhambat oleh dinamika politik, sehingga tidak dapat diselesaikan di tingkat Komisi III DPR RI.
Pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas dengan harapan agar dapat dibahas secara komprehensif dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Hendrik Yaputra, Dani Aswara, dan M. Khory Alfarizi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Prabowo Klaim Angka Keracunan Makan Bergizi Gratis Hanya 0,005 Persen