Mahkamah Konstitusi Putuskan: Hujatan Online Bukan Lagi Pidana UU ITE

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa keributan atau kekacauan di dunia maya, seperti media sosial, tidak termasuk dalam tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Suhartoyo, Selasa.

Baca Juga :  Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang Dikabulkan MK

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan di ruang digital/siber,” lanjutnya.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebelumnya mengatur bahwa penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat merupakan tindakan pidana.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, MK menilai definisi kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE kurang jelas dan spesifik.

Oleh karena itu, MK memutuskan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Temui Purnawirawan TNI AD: Jaga Kebersamaan Bangsa?

“Kecuali jika ‘kerusuhan’ diartikan sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan di ruang digital/siber,” jelas Arsul Sani.

Lebih lanjut, konsep kerusuhan dan keonaran dalam UU ITE dinilai tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Akses masyarakat terhadap informasi, khususnya melalui media sosial, kini sangat luas dan mudah.

“Oleh karena itu, dinamika penyampaian pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik seharusnya dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, refleksi partisipasi publik, dan bukan sebagai penyebab keonaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Arsul.

Berita Terkait

Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!
Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?
Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!
Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!
Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?
Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas, Misteri di Balik Kematian?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:57 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?

Senin, 16 Juni 2025 - 22:42 WIB

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Senin, 16 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?

Senin, 16 Juni 2025 - 17:27 WIB

Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!

Senin, 16 Juni 2025 - 14:57 WIB

Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Sengketa Pulau Aceh, Intip Harta Kekayaan Bobby Nasution?

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:32 WIB

Uncategorized

Netanyahu Pasang Badan, Israel Berambisi Gulingkan Rezim Iran?

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:22 WIB

travel

Raja Ampat Merana, Tambang Nikel Picu Penutupan Wayag!

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:52 WIB

sports

Chelsea Libas LAFC 2-0, Debut Manis Liam Delap Memukau!

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:42 WIB