Mahkamah Konstitusi Putuskan: Hujatan Online Bukan Lagi Pidana UU ITE

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa keributan atau kekacauan di dunia maya, seperti media sosial, tidak termasuk dalam tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Suhartoyo, Selasa.

Baca Juga :  Awal Puasa Ramadhan 2025 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah, BRIN, dan Pemerintah

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan di ruang digital/siber,” lanjutnya.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebelumnya mengatur bahwa penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat merupakan tindakan pidana.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, MK menilai definisi kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE kurang jelas dan spesifik.

Oleh karena itu, MK memutuskan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang Dikabulkan MK

“Kecuali jika ‘kerusuhan’ diartikan sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan di ruang digital/siber,” jelas Arsul Sani.

Lebih lanjut, konsep kerusuhan dan keonaran dalam UU ITE dinilai tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Akses masyarakat terhadap informasi, khususnya melalui media sosial, kini sangat luas dan mudah.

“Oleh karena itu, dinamika penyampaian pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik seharusnya dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, refleksi partisipasi publik, dan bukan sebagai penyebab keonaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Arsul.

Berita Terkait

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?
Terungkap: Alasan Jokowi Bungkam Soal Tuduhan Ijazah Palsu
Mensesneg Beberkan Reaksi Prabowo Usai Hasan Nasbi Mengundurkan Diri
200 Ribu Buruh Jakarta Siap Demo May Day, Inilah 6 Tuntutan Utama Mereka!
May Day: Buruh Sampaikan 6 Tuntutan Penting ke Prabowo!

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Rabu, 30 April 2025 - 19:47 WIB

Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis

Rabu, 30 April 2025 - 17:43 WIB

Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?

Rabu, 30 April 2025 - 17:31 WIB

Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?

Rabu, 30 April 2025 - 16:51 WIB

Terungkap: Alasan Jokowi Bungkam Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Berita Terbaru

technology

Xiaomi TV A Pro 2026: Unggulan 4K OLED dengan Game Boost!

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:55 WIB

entertainment

Joseph Kosinski Garap Film Baru Miami Vice: Kisah Aksi Menegangkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:31 WIB