Komdigi Update Kasus Pengumpulan Data Iris Mata Ilegal oleh Tools For Humanity

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perkembangan terbaru kasus pengumpulan data biometrik iris mata secara ilegal yang dilakukan oleh Tools For Humanity (TFH) melalui aplikasi World App di Indonesia. 

Pemerintah menegaskan aktivitas tersebut terbukti telah dilakukan secara ilegal sejak 2021, jauh sebelum TFH mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap TFH, serta mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bila ingin melanjutkan operasinya di Indonesia.

: Tools for Humanity Angkat Bicara soal Sanksi Penghentian Sementara Komdigi

“Pertama melakukan penilaian ulang kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dan memperbaharui kebijakan privasi [privacy notice] secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Alexander kepada Bisnis dalam jawaban tertulis pada Selasa (15/7/2025). 

Selain itu, TFH juga diminta memberikan jaminan dan bukti atas keamanan data pribadi yang dikelola, memastikan tidak ada data anak yang diproses, dan memperbaiki prosedur maupun teknologi pengelolaan datanya.

: : Komdigi Hentikan Sementara Platform World yang Dikelola Tools For Humanity

Komdigi juga mendorong agar sebagian atau seluruh data iris pengguna Indonesia disimpan di wilayah Indonesia.

Tidak hanya sampai disitu, TFH juga harus memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi jumlah pasti pengguna Indonesia dan melaporkannya secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. 

Alexander mengatakan perusahaan pun diharuskan mengutamakan keterlibatan sebanyak mungkin sumber daya manusia inti yang berasal dari Indonesia dalam proses pengembangan bisnis TFH/World di Indonesia.

Selain itu, lanjut Alexander, perusahaan diminta menghentikan praktik pemberian koin sebagai imbalan pengguna yang memberikan data irish mereka melalui Orb.

“Senantiasa mengedepankan prinsip secure and ethics by design dalam menjalankan proses bisnis TFH/World di Indonesia,” kata Alexander. 

Alexander mengatakan TFH berkomitmen memenuhi kewajiban dan mengikuti rekomendasi yang dimintakan oleh Komdigi.

Dia menyebut diskusi dan konsultasi TFH dengan Komdigi dalam rangka pemenuhan rekomendasi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, terakhir pada 7 Juli 2025,

“Beberapa item rekomendasi, khususnya terkait aspek PDP, telah dilakukan oleh TFH dan akan mengirimkan hasilnya secara tertulis ke Komdigi,” katanya.

Sebagai informasi, TFH pertama kali mengumpulkan data biometrik iris masyarakat Indonesia pada tahun 2021 melalui mitra lokalnya, PT. Sandina Abadi Nusantara (SAN). 

Namun, Komdigi menilai pendaftaran PSE seharusnya dilakukan oleh TFH sendiri, bukan oleh mitra lokal. 

TFH baru secara resmi mendaftarkan diri sebagai PSE pada 17 Februari 2025, sehingga aktivitas yang dilakukan sebelum itu dinyatakan ilegal.

Atas pelanggaran tersebut, Komdigi melakukan suspend atas Tanda Daftar PSE milik Tools for Humanity (TFH) pada 7 Mei 2025. 

Komdigi juga telah mengirimkan surat hasil pemeriksaan kepada TFH pada 5 Juni 2025 dan mencatat bahwa TFH telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi rekomendasi yang diberikan. 

Tercatat sudah ada tiga kali diskusi dan konsultasi antara kedua pihak, dengan yang terakhir dilakukan pada 7 Juli 2025. TFH pun menyatakan tengah menyelesaikan beberapa aspek, khususnya terkait pelindungan data pribadi, dan akan menyampaikan hasil pemenuhan kewajiban tersebut secara tertulis kepada Komdigi.

Namun demikian, Komdigi tetap memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara (suspend) atas Tanda Daftar PSE milik TFH dan mitranya SAN. TFH juga diwajibkan menghentikan sementara kegiatan pengumpulan atau pemindaian iris masyarakat Indonesia;

Kemudian, menghentikan pemrosesan data iris termasuk data iris yang sudah di-hash yang telah dikumpulkan sebelumnya. TSH juga diminta untuk menghapus seluruh iris code yang tersimpan pada perangkat pengguna dan semua data terenkripsi yang berasal dari iris code warga negara Indonesia.

Berita Terkait

Fitur Baru Reels Instagram Rilis! Kreator Wajib Tahu!
Raket Padel Mahal: Rahasia Harga Fantastis, Layak Dibeli?
WhatsApp Perangi Penipuan: Fitur Baru Ini Bikin Aman!
Aman! Backup Chat WhatsApp: Panduan Lengkap iPhone & Android
ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!
Ilmuwan AI China: Pengakuan CEO Nvidia Bikin Tercengang!
5 Aplikasi Terbaik Beli Crypto: Investasi Mudah & Aman!
Google Hadirkan Pintasan AI Mode untuk Widget Pencarian di Android

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Fitur Baru Reels Instagram Rilis! Kreator Wajib Tahu!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Raket Padel Mahal: Rahasia Harga Fantastis, Layak Dibeli?

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:58 WIB

WhatsApp Perangi Penipuan: Fitur Baru Ini Bikin Aman!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Aman! Backup Chat WhatsApp: Panduan Lengkap iPhone & Android

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:52 WIB

ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB