Kasus Emas Palsu Antam: Direksi Terancam Terseret Hukum?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, JAKARTA – Sebuah putusan penting telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap enam mantan pejabat dari Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

Lebih lanjut, Majelis Hakim menekankan bahwa jajaran direksi Antam juga memikul tanggung jawab dalam perkara yang telah terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp3,3 triliun.

Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada hari Selasa, 27 Mei 2025, keenam mantan pejabat UBPPLM Antam yang bertugas pada periode 2010-2021 tersebut, masing-masing divonis dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa pihak direksi turut serta memikul tanggung jawab dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis pemurnian dan peleburan cap emas Logam Mulia (LM) Antam.

: 6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Cap Emas

Mengacu pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa para terdakwa menduduki posisi pimpinan unit bisnis yang secara struktural berada di bawah arahan direksi Antam, dan bertanggung jawab langsung kepada mereka.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi beban para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, melainkan juga menjadi tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya mereka yang menjabat sejak tahun 2010 hingga 2021,” tegas Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Alfis kemudian menguraikan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa direksi memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan perseroan demi kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Didominasi Big Cap Perbankan, Cek Saham yang Banyak Dijual Asing Selama Sepekan

Lebih lanjut, Alfis menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, yang dijalankan oleh UBPPLM Antam sejak lama, diketahui dan disadari oleh direksi tidak selaras dengan bidang usaha yang tercantum dalam anggaran dasar perseroan.

Majelis Hakim juga menyoroti bahwa tidak pernah ada upaya dari pihak direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan BUMN pertambangan tersebut untuk melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek, baik finansial, manajemen, maupun legal, terkait dengan kegiatan jasa yang telah berjalan.

: Harga Emas Antam Terus Meningkat Hari Ini, 1 Gramnya Dijual Seharga Rp1.923.000

Dia juga menyinggung mengenai kurangnya upaya dari direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia (LM).

Alfis mengungkapkan bahwa kegiatan jasa lebur cap telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, dimulai sebelum tahun 2010 hingga 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian telah berjalan sejak tahun 2010 hingga 2021.

Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian dirancang khusus untuk UBPPLM dan selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh direksi Antam dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam ini juga diajukan dan disahkan oleh Dewan Komisaris perseroan setiap tahunnya.

Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi, yang mencakup informasi mengenai kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.

“Berdasarkan hal tersebut, direksi PT Antam dapat dimintai pertanggungjawaban selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa,” tegasnya.

Kini, keenam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam, yaitu Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, serta Muhammad Abi Anwar, telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

: Para Pembeli Emas Antam Merasa Puas Setelah BI Rate Turun menjadi 5,50%

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, para Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena fakta hukum menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh keenam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang sebagian di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu (28/5/2025).

Ketujuh terdakwa tersebut adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay, Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam.

Berita Terkait

Strategi Menteri Amran Dongkrak Ekspor Kelapa Hingga Rp 60 Triliun
BSU 2024: Cek Syarat & Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Pekerja
PGN Bagikan Dividen Jumbo US$ 271,5 Juta: Cek Jadwalnya!
Wall Street Stabil: Investor Cermati Risalah The Fed!
MPMX Bagi Dividen: Peluang Keuntungan Menarik bagi Investor Saham!
Rosan Roeslani Klarifikasi Kabar Ray Dalio Mundur dari Danantara
Gaji Pertama: Tips Bijak Mengelola Keuangan untuk Masa Depan
Lo Kheng Hong Raup Dividen PGAS: Strategi Investasi Cerdas Terungkap!

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:24 WIB

Strategi Menteri Amran Dongkrak Ekspor Kelapa Hingga Rp 60 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:19 WIB

BSU 2024: Cek Syarat & Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:24 WIB

PGN Bagikan Dividen Jumbo US$ 271,5 Juta: Cek Jadwalnya!

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:27 WIB

Wall Street Stabil: Investor Cermati Risalah The Fed!

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:03 WIB

MPMX Bagi Dividen: Peluang Keuntungan Menarik bagi Investor Saham!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tips Memilih Kursi Pesawat Terbaik untuk Penerbangan Nyaman

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:36 WIB

Uncategorized

Akhirnya! WhatsApp Resmi Hadir di iPad Setelah Penantian 15 Tahun

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:32 WIB

sports

Ruben Amorim Diduga Tegas Tolak Garnacho ke Man United?

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:19 WIB