Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Kewenangan Penyidik

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Setyo mengatakan, Hasto memiliki hak yang sama seperti tersangka lainnya dalam mengajukan permohonan tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi, soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, saat dihubungi, pada Selasa (25/2/2025).

Setyo menambahkan, selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.

Baca Juga :  Aturan Suap Lintas Negara: Seberapa Serius Pemberantasan Korupsi RI?

Karenanya, ia tak dapat memprediksi apakah permohonan Hasto tersebut bakal dikabulkan atau tidak oleh penyidik.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan atas penahanannya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjawab pertanyaan awak media saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2025).

“Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik,” kata Ronny.

Baca Juga :  Inilah Kandidat Kuat Penerus Tahta Paus Fransiskus: Analisis Lengkap

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditahan usai diperiksa KPK.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut
[POPULER GLOBAL] Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas | Pesan Terakhir Juliana Marins
Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?
Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!
Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah
Prabowo dan Pangeran MBS Sepakat Bentuk DKT, Tingkatkan Kerja Sama RI-Saudi

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:17 WIB

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:58 WIB

[POPULER GLOBAL] Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas | Pesan Terakhir Juliana Marins

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:47 WIB

Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:53 WIB

Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate

Berita Terbaru

entertainment

Aldi Taher Ceritakan Momen Diblokir oleh Nadia Vega

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:29 WIB

Urban Infrastructure

Kota Tua Padang Bakal Jadi Kawasan Kreatif Gastronomi

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:59 WIB